UU BUMN 2025: Mempertajam Batas antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi
UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN membawa paradigma baru dalam penegakan hukum. Pakar hukum paparkan perbedaan tegas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi demi kepastian hukum yang berkeadilan.

Lahirnya UU BUMN Baru: TONGGAK KUNCI BAGI KEPASTIAN HUKUM
Jakarta – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara resmi diundangkan dan membawa perubahan fundamental dalam paradigma penegakan hukum terhadap pengelolaan BUMN. Perubahan regulasi ini tidak sekadar memperbarui teknis pengelolaan perusahaan plat merah, tetapi juga memperjelas batas yang selama ini sering terabaikan antara ranah hukum publik dan hukum privat.
Pergeseran paradigma ini dinilai sangat krusial, mengingat selama ini banyak pihak yang belum memahami secara utuh bagaimana seharusnya kerugian dalam tubuh BUMN dilihat dan ditafsirkan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Damkar Kota Sukabumi Tangani 130 Kasus Ular Sepanjang Paruh Pertama 2026
Transformasi Status Hukum MODAL NEGARA DALAM PERSPEKTIF YURIDIS
Ivan Pattiwangi, S.H., M.H., lawyer dari Virangga Lawfirm yang saat ini menempuh studi Doktor Hukum Bisnis di Universitas Islam As-Syafi'iyah, menjelaskan bahwa ketika negara menyertakan modal ke dalam BUMN, terjadi transformasi yuridis yang mengubah status keuangan negara menjadi saham perusahaan.
Dalam konstruksi hukum perseroan, negara berkedudukan sebagai pemegang saham, sedangkan pengelolaan aset menjadi tanggung jawab badan hukum BUMN. Hal ini berarti kerugian yang muncul dalam aktivitas usaha tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Baca Juga: IS Ringkus di SPBU Cimerak Usai Rampas Gelang Emas Nenek 77 Tahun di Batukaras
"Sebaliknya, ketika BUMN membagikan dividen kepada negara sebagai pemegang saham, maka hasil tersebut kembali bertransformasi menjadi bagian dari keuangan negara. Inilah yang perlu dipahami secara utuh agar tidak terjadi kekeliruan dalam memandang status hukum kekayaan BUMN," tegas Ivan.
Perbedaan Tegas: Risiko Bisnis versus Perbuatan Koruptif
Salah satu poin krusial yang disampaikan Ivan adalah pentingnya aparat penegak hukum dalam membedakan secara tegas antara kerugian yang lahir akibat risiko bisnis dengan kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan koruptif.
Dalam konteks ini, terdapat perbedaan mendasar yang harus menjadi parameter penegakan hukum:
- Risiko bisnis merupakan konsekuensi yang melekat dalam setiap aktivitas usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya
- Tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui adanya perbuatan melawan hukum secara sengaja
- Perlu adanya penyalahgunaan kewenangan yang bersifat melawan hukum
- Harus terdapat keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum oleh pelaku
- Terdapat unsur mens rea atau niat jahat yang menyeluruh dari pelaku
Business Judgment Rule: Pelindung Direksi Profesional
Ivan menilai bahwa penegasan batas antara hukum publik dan privat menjadi sangat penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang memberikan kepastian sekaligus rasa keadilan. Salah satu parameter penting yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 adalah prinsip Business Judgment Rule.
Prinsip ini memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan bisnis secara profesional dengan memenuhi kriteria berikut:
- Beritikad baik dalam setiap pengambilan keputusan
- Menerapkan prinsip kehati-hatian secara penuh
- Mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai
- Bebas dari segala bentuk benturan kepentingan
Dengan adanya prinsip ini, keputusan bisnis yang diambil secara bertanggung jawab tidak semestinya dikriminalisasi hanya karena berujung pada kerugian usaha. Keputusan semacam ini harus dilihat dalam konteks proses pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel, bukan semata-mata dari hasil akhir yang mungkin tidak sesuai ekspektasi.
KEBIJAKAN DAN TANGGUNG JAWAB AKHIR
Menurut Ivan, dunia usaha membutuhkan kepastian hukum agar para pengelola BUMN mampu mengambil keputusan strategis secara profesional, inovatif, dan terukur. Keberanian dalam mengambil keputusan bisnis harus didasarkan pada:
- Proses pembelajaran yang terus-menerus
- Analisis yang komprehensif terhadap berbagai skenario
- Penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagai parameter utama
"Dengan paradigma tersebut, setiap persoalan bisnis dapat ditempatkan sesuai koridor hukumnya, sementara tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana tetap diproses secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Ivan.
Komitmen Terhadap Pemberantasan Korupsi
Di satu sisi, perubahan paradigma ini membuka ruang bagi profesionalisme pengelolaan BUMN. Namun di sisi lain, Ivan menegaskan bahwa hal ini sama sekali tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.
Setiap pelaku korupsi yang terbukti secara sah dan meyakinkan harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan komitmen yang tidak dapat ditawar-tawar.
Penegakan Hukum yang Proporsional
Menutup pemaparannya, Ivan menekankan bahwa penegakan hukum yang ideal adalah penegakan hukum yang mampu:
- Menempatkan hukum secara proporsional sesuai konteksnya
- Membedakan secara tegas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi
- Menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak
"Dengan paradigma tersebut, BUMN akan memiliki ruang untuk berkembang secara profesional, kompetitif, transparan, dan akuntabel, sementara pemberantasan korupsi tetap berjalan secara tegas demi menjaga integritas keuangan negara dan kepercayaan publik," tutup Ivan.
Pergeseran paradigma ini menunjukkan bahwa pengelolaan BUMN ke depan membutuhkan pendekatan yang lebih sophistication dalam memahami dinamika bisnis dan hukum. Di satu sisi, koruptor tetap harus dihukum dengan tegas, namun di sisi lain, direksi yang beriktikad baik dan mengambil keputusan secara profesional tidak seharusnya hidup dalam ketakutan akan risiko bisnis yang lumrah.