Usman Hamid: Perpres Ekstremisme 2026-2029 Berisiko Rusak HAM dan Sistem Peradilan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkap kekhawatiran serius terkait peran TNI dalam Perpres Pencegahan Ekstremisme 2026-2029, yang berisiko merusak sistem peradilan dan hak asasi manusia.

Latar Belakang Perpres Pencegahan Ekstremisme 2026-2029
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2026–2029. Regulasi ini menandai pergeseran signifikan dalam pendekatan penanganan terorisme di Indonesia, yang selama ini lebih berfokus pada aspek keamanan semata. Kini, pemerintah beralih ke strategi komprehensif yang menekankan kolaborasi lintas sektor dan penguatan masyarakat sebagai bagian upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.
Usman Hamid: Kekhawatiran Terhadap Peran TNI dalam Negeri
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkap kekhawatiran serius terkait peran TNI dalam implementasi Perpres ini. Dalam wawancara dengan Jawa Pos pada 5 Mei 2026, Usman menegaskan bahwa pemberian kewenangan penindakan langsung kepada TNI di dalam negeri berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
"Lewat perpres tersebut, TNI yang bukan merupakan aparat penegak hukum diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri," ujar Usman.
Menurut Usman, tugas militer seharusnya difokuskan pada ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal atau pesawat Indonesia, atau operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar wilayah tanah air. Dia menekankan bahwa penanganan terorisme di dalam negeri harus tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana yang ada, agar tidak merusak integritas lembaga peradilan.
Baca Juga: Bandung Siapkan Delapan Venue untuk Terima Delegasi 11 Negara di Konferensi Insinyur ASEAN
Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pelabelan Tidak Adil
Usman juga menambahkan bahwa rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas dalam Perpres ini membuka kemungkinan ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme. Selain itu, draft regulasi ini dianggap berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, termasuk mahasiswa dan buruh. Menurutnya, hal ini bisa menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, yang memiliki peran penting dalam pengawasan pemerintah dan perlindungan hak-hak warga. "Termasuk mahasiswa dan buruh," tambah Usman.
Perdebatan Luas tentang Keseimbangan Keamanan dan HAM
Penerbitan Perpres ini telah memicu perdebatan luas di kalangan aktivis HAM, penegak hukum, dan masyarakat sipil di seluruh Indonesia. Banyak pihak yang khawatir bahwa pergeseran peran TNI dalam penanganan terorisme dalam negeri bisa mengarah pada pelanggaran HAM yang lebih luas, serta melemahkan peran sistem peradilan pidana dalam menegakkan hukum. Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa Perpres ini diperlukan untuk mengatasi ancaman terorisme yang semakin kompleks, dan bahwa kewenangan TNI akan digunakan dengan bijak dan sesuai dengan hukum yang ada. Sampai saat ini, belum ada klarifikasi lebih lanjut tentang bagaimana implementasi Perpres ini akan dilakukan, serta bagaimana pemerintah akan memastikan bahwa kewenangan TNI tidak disalahgunakan.