Update Terbaru: Pemkot Bandung Teliti Pemberian THR PPPK Paruh Waktu
Pemkot Bandung mengkaji pemberian THR untuk PPPK paruh waktu yang mencapai 8.000 orang. Kebijakan ini membutuhkan koordinasi dengan pemerintah provinsi, pusat, dan DPRD sebelum ditetapkan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap kemungkinan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diambil meskipun belum adanya dasar regulasi yang mengatur secara spesifik untuk kelompok pegawai tersebut, menurut keterangan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Status Hukum THR untuk Berbagai Kelompok Pegawai
Menurut Farhan, THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas dan pasti dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, untuk PPPK paruh waktu, ketentuan pemberian THR belum diatur secara terperinci dalam peraturan yang ada.
"Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi, khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan," kata Farhan di Bandung, Kamis.
Jumlah Pegawai yang Berpotensi Mendapat Manfaat THR
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung mencapai hampir 8.000 orang. Sementara itu, total ASN di kota ini termasuk PPPK penuh waktu melebihi 20.000 pegawai. Angka ini menunjukkan bahwa kelompok PPPK paruh waktu merupakan bagian yang cukup signifikan dari tenaga kerja pemerintah di Kota Bandung, sehingga keputusan mengenai pemberian THR akan memiliki dampak yang cukup besar terhadap anggaran daerah.
Proses Pengambilan Keputusan yang Matang
Farhan menegaskan bahwa sebelum mengambil keputusan final, Pemkot Bandung akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional maupun provinsi. Hasil pembahasan dari koordinasi ini nantinya akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil selaras dengan kemampuan fiskal daerah.
"Kita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi, semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPR," ujarnya.
Komitmen Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Semua Pegawai
Pemkot Bandung menegaskan komitmennya untuk menjaga kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu. Namun, Farhan menekankan bahwa setiap kebijakan harus melalui perhitungan matang dan sesuai dengan aturan yang ada, terutama terkait dengan anggaran daerah. Keputusan akhir mengenai pemberian THR untuk PPPK paruh waktu nantinya juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemampuan fiskal Kota Bandung, kebutuhan pelayanan publik, dan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja. Sampai saat ini, belum ada batas waktu yang ditentukan kapan keputusan akhir mengenai pemberian THR untuk PPPK paruh waktu akan diumumkan. Namun, Pemkot Bandung berkomitmen untuk menyelesaikan proses kajian ini secepat mungkin agar para pegawai dapat mempersiapkan kebutuhan selama hari raya nanti.