Update Terbaru: 70 Kasus Narkoba Tuntas Ditangani Polres Kuningan 2025
Polres Kuningan tuntaskan 70 kasus narkoba di 2025 dengan barang bukti ratusan juta rupiah. Komitmen berantas narkoba di Kuningan terus ditegaskan.

Polres Kuningan Ungkap 70 Kasus Narkoba di Tahun 2025: Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah Diamankan
Kuningan, Jawa Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil menuntaskan penanganan 70 kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2025. Dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 100 persen, upaya ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah tersebut.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, dalam keterangannya pada Selasa (21/1/2025), menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba merupakan prioritas utama jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami bertekad untuk terus menekan angka peredaran narkoba demi keselamatan generasi muda dan masyarakat Kuningan secara keseluruhan," ujarnya.
Penurunan Kasus, Peningkatan Jumlah Tersangka
Meskipun jumlah perkara narkoba di tahun 2025 tercatat sedikit menurun menjadi 70 kasus dibandingkan 73 kasus pada tahun 2024 (turun sekitar empat persen), jumlah tersangka yang berhasil diringkus justru mengalami peningkatan signifikan. Dari 84 orang pada tahun 2024, angka ini naik menjadi 90 orang di tahun 2025. Peningkatan jumlah tersangka ini mengindikasikan keberhasilan polisi dalam membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan terorganisir.
Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Rupiah
Sepanjang tahun 2025, aparat berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika dengan estimasi nilai pasar gelap mencapai Rp608,17 juta. Ini adalah pukulan telak bagi para pelaku kejahatan narkoba yang meraup keuntungan dari merusak masa depan bangsa.
Rincian Barang Bukti yang Disita:
- Sabu-sabu: 332,7 gram
- Ekstasi: 30 butir
- Tembakau Sintetis (Gorila): 7,26 gram
- Psikotropika: 354 butir
- Obat Keras dan Bebas Terbatas: 17.253 butir (diduga diedarkan tanpa izin)
- Ganja: 70,33 gram
- Minuman Keras:
- Pabrikan: 308 botol
- Tuak: 60 liter
- Ciu: 72 botol
Pengungkapan Dua Kasus Menonjol Narkotika Jenis Sabu-sabu
Dalam kurun waktu 2025, Polres Kuningan juga menyoroti dua kasus narkoba menonjol yang berhasil diungkap, keduanya terkait penyalahgunaan sabu-sabu. Kasus-kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan polisi dalam memerangi peredaran narkoba.
- Kasus Pertama: Terjadi pada 2 Juni 2025, dengan tersangka berinisial AN ditangkap di Kecamatan Kramatmulya, Kuningan. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 151,15 gram.
- Kasus Kedua: Diungkap pada 10 Juni 2025, melibatkan tersangka berinisial N alias I yang ditangkap di Kecamatan Lebakwangi, Kuningan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 65 paket sabu seberat 30,10 gram.
"Pengungkapan kasus-kasus narkoba ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga kepada kepolisian," tegas AKBP Muhammad Ali Akbar.
Upaya Pencegahan dan Penindakan Berkelanjutan
Selain gencar melakukan penindakan, Polres Kuningan juga aktif melaksanakan upaya pencegahan. Ini meliputi sosialisasi, pembinaan, dan operasi kepolisian yang menyasar peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan Kuningan yang bebas narkoba. Baca Juga: Pencegahan Narkoba Dimulai dari Lingkungan Keluarga