Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Update: Pansus 14 DPRD Bandung Bahas Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual dengan Kearifan Lokal

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan ·

Panitia Khusus 14 DPRD Kota Bandung mematangkan raperda pencegahan penyimpangan seksual dengan perhatian kearifan lokal dan tanpa sanksi baru, untuk melindungi anak dan generasi muda Bandung.

Update: Pansus 14 DPRD Bandung Bahas Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual dengan Kearifan Lokal

Latar Belakang Progres Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual

Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung terus melakukan upaya untuk mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko serta Penyimpangan Seksual. Regulasi ini disusun sebagai langkah preventif yang konkret untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda, dari potensi perilaku menyimpang yang dapat merusak hak dan kesejahteraan mereka.

Proses pembahasan raperda saat ini memasuki tahap lanjutan setelah Pansus 14 menggelar konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Selama pertemuan tersebut, pihaknya menerima masukan penting terkait penyempurnaan konten raperda, terutama dalam hal penyesuaian dengan kondisi lokal Kota Bandung.

Perhatian Terhadap Kearifan Lokal sebagai Bagian Inti Regulasi

Salah satu poin utama yang dibahas selama konsultasi adalah perlunya memasukkan aspek muatan lokal dalam raperda. drg. Susi Sulastri, anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, menjelaskan bahwa pihaknya diminta untuk lebih memperhatikan kearifan lokal yang ada di Kota Bandung.

"Kami diminta untuk lebih memperhatikan aspek kearifan lokal Kota Bandung. Semangat utama Raperda ini adalah pencegahan. Karena itu, substansinya harus mencerminkan kondisi sosial dan budaya masyarakat Bandung serta dirumuskan dengan bahasa hukum yang tepat dan tetap menjunjung toleransi," ujar Susi.

Menurut Susi, penguatan aspek muatan lokal sangat penting agar Perda yang dihasilkan tidak hanya kuat dari segi regulasi, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat. Dengan demikian, implementasi perda di lapangan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, karena masyarakat lebih mudah menerima dan mematuhi peraturan yang mencerminkan nilai-nilai lokal mereka.

Tidak Ada Penambahan Sanksi Baru dalam Raperda

Selain perhatian terhadap kearifan lokal, Pansus 14 juga menegaskan bahwa raperda ini tidak akan memuat ketentuan sanksi baru. Susi menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah.

"Kalau sanksi sudah diatur dalam regulasi di atasnya, kami tidak perlu lagi mencantumkannya di Perda. Hal itu untuk menghindari tumpang tindih atau over regulasi," jelasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sistem hukum tetap teratur dan tidak ada duplikasi ketentuan yang dapat menimbulkan kebingungan dalam implementasi.

Tujuan Utama: Melindungi Generasi Muda Bandung

Pembentukan Perda ini juga didasarkan pada urgensi menangani kasus penyimpangan seksual yang telah terjadi di Kota Bandung, termasuk beberapa kasus yang sempat viral di media sosial dan melibatkan pelajar. Susi menekankan bahwa fokus utama dari raperda ini adalah melindungi anak-anak dan generasi muda agar tidak menjadi korban maupun pelaku perilaku yang tidak diinginkan.

"Kami berharap dengan adanya Perda ini, kasus-kasus serupa bisa diminimalisir, bahkan dicegah sejak dini. Fokus kami adalah melindungi anak-anak dan generasi muda Kota Bandung agar tidak menjadi korban maupun pelaku perilaku yang tidak diinginkan," tegasnya.

Menurut Pansus 14, perda ini akan memberikan payung hukum yang lebih spesifik bagi Kota Bandung dalam upaya pencegahan penyimpangan seksual, sehingga langkah-langkah penanganan dan pencegahan dapat dilakukan dengan lebih terarah dan efektif.

Target Penyelesaian Pembahasan

Saat ini, Pansus 14 sedang melakukan pendalaman materi dan penyelarasan pasal-pasal dalam raperda untuk memastikan bahwa semua ketentuan sesuai dengan peraturan yang ada dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pansus 14 menargetkan bahwa proses pembahasan raperda dapat segera rampung setelah semua tahap persiapan selesai dilakukan, sehingga perda ini dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bandung.