Update Lengkap Penertiban PKL Ilegal Pasca Lebaran 2026 di Cimahi
Pemerintah Kota Cimahi menertibkan 10 PKL ilegal di Jalan Mahar dan Amir Machmud pasca Lebaran 2026, dengan penyitaan barang bukti dan imbauan tidak mengulangi pelanggaran

Kota Cimahi, Jawa Barat – Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP Damkar) Kota Cimahi melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) ilegal di sejumlah kawasan trotoir dan bahu jalan pasca Lebaran 2026. Tindakan ini bertujuan menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum dan keamanan di wilayah kota.
Lokasi dan Jumlah PKL yang Tertib
Kepala Satpol PP Damkar Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif, menjelaskan bahwa operasi penertiban difokuskan pada dua ruas jalan utama, yaitu Jalan Mahar dan Jalan Amir Machmud. Dalam tahap awal operasi ini, tim berhasil menertibkan sepuluh PKL ilegal yang berjualan tanpa izin resmi. "Kami telah melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan. Ada sekitar sepuluh kios yang kami tangani di kedua ruas jalan tersebut," kata Syamsul saat diwawancarai di lokasi, Jumat.
Alasan Pelaksanaan Penertiban
Menurut Syamsul, PKL ilegal ini seringkali menggunakan gerobak maupun mobil sebagai sarana usaha dan menempati trotoir serta bahu jalan. Hal ini tidak hanya mengganggu pejalan kaki dan pengendara yang melintas, tetapi juga melanggar dua peraturan daerah kota yang berlaku:
- Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
- Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL
"Penertiban dilakukan karena mereka melanggar aturan, bahkan ada yang menaruh jualannya di atas trotoir menggunakan mobil sehingga kami harus mengambil tindakan tegas," tegasnya.
Tindakan yang Diberlakukan kepada Pelanggar
Tim Satpol PP melakukan beberapa langkah konkret dalam penertiban ini, antara lain:
- Meminta pedagang untuk segera membongkar lapak jualannya
- Menyita beragam barang bukti seperti timbangan, kursi, tabung gas, dan perlengkapan usaha lainnya
- Memberi kesempatan kepada pemilik barang untuk mengambilnya kembali di kantor Satpol PP Kota Cimahi dengan syarat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran
Syamsul menambahkan bahwa para pelanggar saat ini tidak akan digiring ke meja hijau untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pihaknya lebih memilih memberikan kesempatan pertama kepada PKL untuk mematuhi peraturan sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
"Sementara tidak dilakukan tipiring dulu, kita masih memberikan kesempatan kepada mereka untuk tertib, dan ke depan petugas patroli rutin harus menerapkan pola yang sama, tidak hanya imbauan tetapi juga aksi nyata,"
tutup Syamsul.
Upaya Pencegahan ke Depan
Selain penertiban ini, Satpol PP Kota Cimahi juga akan mengintensifkan patroli di kawasan yang pernah menjadi lokasi pelanggaran untuk mencegah PKL ilegal kembali berjualan di tempat yang dilarang. Tindakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan tertib bagi warga serta pengunjung Kota Cimahi.