UMSK Jabar 2026 Diprotes Buruh: Ada Apa dengan Kepgub Gubernur?
Buruh Jabar protes Kepgub Gubernur tentang UMSK 2026. Hanya 12 dari 19 daerah yang direkomendasi upahnya disetujui. Ada apa dengan keputusan ini?

Buruh Jabar Tolak UMSK 2026: Gubernur Diminta Revisi Kepgub
Bandung, Jawa Barat – Serikat buruh di Jawa Barat (Jabar) menyuarakan penolakan keras terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Penolakan ini dipicu oleh tidak diterimanya sejumlah rekomendasi upah yang sebelumnya diajukan oleh pemerintah daerah.
Polemik Penetapan UMSK 2026
Gubernur Dedi Mulyadi memang telah menetapkan besaran UMSK 2026. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk 12 daerah, di antaranya:
- Kota dan Kabupaten Bekasi
- Karawang
- Depok
- Kabupaten Bogor
- Kota Bandung
- Cimahi
- Bandung Barat
- Subang
- Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kota Tasikmalaya
Padahal, sebelumnya tercatat 19 kabupaten/kota di Jabar telah mengajukan rekomendasi UMSK. Sayangnya, tujuh daerah justru tidak ditetapkan besaran UMSK-nya dalam Kepgub tersebut. Daerah-daerah yang tidak terakomodasi meliputi:
- Kabupaten Sukabumi
- Kota Bogor
- Cianjur
- Purwakarta
- Garut
- Majalengka
- Sumedang
Apresiasi yang Luntur
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, mengungkapkan bahwa buruh awalnya mengapresiasi langkah gubernur yang menetapkan kebijakan upah minimum secara tepat waktu sesuai peraturan dan rekomendasi bupati/wali kota. Namun, apresiasi tersebut luntur terkait kebijakan UMSK 2026.
"Kami sangat menghargai langkah gubernur yang telah menetapkan UMK 2026 tidak keluar dari rekomendasi resmi dari para bupati dan wali kota. Namun, apresiasi tersebut luntur untuk kebijakan UMSK 2026. Terjadi penghilangan dan pengurangan rekomendasi yang telah disepakati di tingkat daerah dalam proses penetapan UMSK di tingkat provinsi," tegas Roy.
Menurut Roy, gubernur faktanya mengabaikan banyak rekomendasi UMSK hasil perundingan tripartit di kabupaten/kota. Rekomendasi tersebut dihilangkan dan dikurangi sejak pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, bahkan sebelum disahkan dalam SK Gubernur.
Padahal, rekomendasi UMSK dari daerah telah melalui pembahasan yang sah dan komprehensif, dengan mempertimbangkan karakteristik sektor usaha serta risiko kerja. "Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah melakukan pembahasan secara saksama dengan mempertimbangkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Risiko Kerja,” jelasnya.
Tuntutan Revisi dan Aksi Lanjutan
Roy Jinto memandang bahwa kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi semestinya terbatas pada verifikasi administratif, bukan merombak substansi rekomendasi daerah yang sah secara hukum. Penghilangan rekomendasi ini, menurutnya, dapat berdampak serius pada pelemahan instrumen perlindungan upah sektoral dan mencederai mekanisme dialog sosial tripartit.
"Penolakan ini bukan semata soal besaran upah, melainkan soal kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap kewenangan daerah. Jika UMK dapat ditetapkan sesuai rekomendasi kabupaten/kota, maka UMSK juga harus diperlakukan dengan prinsip hukum dan keadilan yang sama,” tutur Roy.
Atas kondisi ini, serikat buruh mendesak Gubernur Jabar segera merevisi Kepgub UMSK 2026 agar sesuai dengan nilai dan jumlah sektor yang direkomendasikan daerah. Untuk memastikan revisi SK UMSK 2026 dan sebagai bentuk keseriusan perjuangan konstitusional, buruh Jawa Barat berencana menggelar aksi lanjutan pada 29 hingga 30 Desember 2025.
Pembelaan Gubernur: Prosedur dan Usulan Resmi
Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jabar tidak serta-merta mengabaikan aspirasi buruh. Ia menyebut seluruh kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan mekanisme dan usulan resmi dari pemerintah kabupaten/kota.
Khusus untuk Kabupaten Purwakarta, gubernur menjelaskan bahwa Pemprov telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Namun, UMSK tidak ditetapkan karena tidak adanya usulan resmi yang memuat angka nominal dari pemerintah daerah setempat.
"Pemprov Jabar telah menerima surat resmi dari Bupati Purwakarta, namun surat tersebut tidak memuat angka nominal UMSK yang diusulkan. Saya lampirkan surat yang disampaikan bupatinya, tidak dicantumkan angka-angka rupiah usulan dari UMSK-nya, terus apa yang harus kami tetapkan?" tanya gubernur.
Gubernur Mulyadi membandingkan kondisi tersebut dengan Kabupaten Karawang, yang secara administratif mengajukan usulan UMSK lengkap dengan besaran angka yang diminta. UMSK Karawang kemudian ditetapkan sebesar Rp5.910.371. Persoalan ini menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan proses pengusulan upah minimum, khususnya UMSK, dapat dilakukan dengan lebih tertib dan sesuai aturan yang berlaku. Sumber Informasi.