Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

UMSK 2026 Dinilai Cacat Hukum, Buruh Jawa Barat Siap Gugat Gubernur dan Mogok Daerah

KDM · Oleh Salsa Maharani · · Diperbarui 2 Maret 2026

Gabungan serikat buruh Jawa Barat menolak penetapan UMSK 2026 yang dinilai melanggar PP 49 Tahun 2025, mengabaikan rekomendasi daerah, dan memotong cakupan KBLI. Mereka akan mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung pada 18 Februari 2026.

UMSK 2026 Dinilai Cacat Hukum, Buruh Jawa Barat Siap Gugat Gubernur dan Mogok Daerah

Latar Belakang Kontroversi UMSK 2026 Jawa Barat

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat menjadi sorotan utama hubungan industrial di provinsi ini. Gabungan serikat buruh secara terbuka menolak penetapan keputusan gubernur terkait UMSK tersebut, mengacu pada sejumlah alasan yang dinilai melanggar aturan pengupahan yang berlaku.

Kontroversi ini muncul setelah Pemprov Jawa Barat menerbitkan keputusan UMSK 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi dari masing-masing kabupaten/kota, serta tidak melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Alasan Penolakan Buruh: Pelanggaran Hukum yang Jelas

Ketua Perda KSPI sekaligus Koordinator Gabungan SPSB Jawa Barat, Dadan Sudiana, menegaskan bahwa penetapan UMSK 2026 melanggar aturan dasar pengupahan. Menurutnya:

"UMSK itu produk kabupaten/kota yang sudah final. Gubernur hanya menetapkan, bukan mengubah substansi. Faktanya, rekomendasi daerah diabaikan dan Dewan Pengupahan Provinsi tidak dilibatkan sama sekali."

Dadan juga menyoroti bahwa meskipun Pemprov Jawa Barat telah merevisi Surat Keputusan UMSK dari 49 menjadi 122 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), revisi tersebut tidak menyentuh akar persoalan. Dari total sekitar 386–389 KBLI sektor, ratusan lainnya tetap tidak masuk dalam penetapan.

Dua pelanggaran utama yang ditunjuk buruh:

Ketua PD FSPKEP SPSI Jawa Barat, Agus Koswara, menambahkan bahwa tidak satu pun serikat buruh di Jawa Barat menerima keputusan ini. "Prosesnya jelas bertentangan dengan PP 49 Tahun 2025," tegasnya.

Kontras dengan Kebijakan Provinsi Banten

Untuk mempertegas argumennya, Dadan Sudiana membandingkan kebijakan UMSK di Jawa Barat dengan Provinsi Banten. Menurutnya, Banten menetapkan UMSK sesuai rekomendasi daerah tanpa mengurangi nilai upah maupun cakupan KBLI. "Ini bukan soal menolak kebijakan, tapi soal menegakkan aturan yang sudah jelas," tegasnya.

Argumen Pemprov Jawa Barat dan Tanggapan Buruh

Pemprov Jawa Barat sebelumnya mengaitkan penetapan UMSK 2026 dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kekhawatiran investor hengkang dari provinsi ini. Namun, argumen tersebut tidak diterima oleh serikat buruh.

Agus Koswara menegaskan bahwa ancaman PHK dan masalah investasi tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar aturan pengupahan. "Kalau ada potensi PHK atau persoalan investasi, seharusnya disiapkan mekanisme kebijakan lain, bukan dengan mengorbankan hak normatif pekerja," ujarnya.

Langkah Selanjutnya: Gugatan ke PTUN dan Aksi Massa

Sebagai bentuk perlawanan, gabungan serikat buruh memastikan akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 18 Februari 2026. Pendaftaran gugatan ini akan disertai dengan aksi massa besar untuk menekankan tuntutan mereka.

Selain jalur hukum, serikat buruh juga mempersiapkan opsi mogok daerah secara terencana jika Gubernur Jawa Barat tidak merevisi SK UMSK sesuai rekomendasi asli bupati dan wali kota, baik dari sisi nilai upah maupun cakupan KBLI.

"Kami akan terus berjuang untuk hak-hak pekerja yang sesuai dengan aturan hukum," tutup Agus Koswara.