UMP Jabar 2026: Buruh Kecewa, Protes Kenaikan Minim & Formula Alfa 0,7
UMP Jabar 2026 yang naik 5,7% dengan alfa 0,7 bikin buruh kecewa. Angka ini dinilai minim & makin jauh dari KHL, serta melebar kesenjangan UMK.

Protes Buruh Mengemuka: UMP Jabar 2026 Dinilai Jauh dari Harapan
Bandung, Jawa Barat – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2026 oleh Gubernur Jabar telah memicu kekecewaan di kalangan buruh. Kenaikan UMP sebesar 5,7% dengan penggunaan alfa 0,7 dianggap memperlebar jurang perbedaan antara UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta masih jauh di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Dengan rata-rata UMK Jabar sebesar Rp3,5 juta, angka tersebut masih jauh dari KHL yang mencapai Rp4,7 juta," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Sudiana, pada Kamis (25/12).
Disparitas dalam Penetapan UMK dan UMSK
Menurut Dadan Sudiana, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, tidak sepenuhnya mengakomodasi semua usulan UMK dari kabupaten/kota. “Faktanya, meskipun secara keseluruhan UMK sesuai rekomendasi, terdapat perbedaan pada tiga daerah yaitu Sukabumi, Cianjur, dan Kabupaten Bandung Barat,” jelas Dadan.
Lebih lanjut, permasalahan juga muncul dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Sebanyak tujuh kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, dan Majalengka, tidak mendapatkan penetapan UMSK dari Gubernur. Dadan mengungkapkan, pada kenyataannya, perbedaan antara upah sektoral dengan UMK di beberapa daerah hanya berkisar Rp4 ribu, angka yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan kebutuhan.
"Yang disampaikan gubernur tidak sesuai fakta, karena ada perbedaan upah sektoral yang hanya empat ribu rupiah dengan UMK," tegas Dadan.
Rencana Aksi dan Tuntutan Buruh
Menyikapi kondisi ini, SPN bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi demonstrasi selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin hingga Rabu pekan depan. Aksi ini bertujuan untuk mendesak Gubernur agar Surat Keputusan (SK) UMSK Kabupaten/Kota disesuaikan dengan rekomendasi dari pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam PP 49/2025 Pasal 35i. Pasal tersebut menyatakan bahwa Gubernur dalam menetapkan UMSK harus mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota.
Keputusan Gubernur Jabar dan Pertimbangannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sebelumnya secara resmi telah menetapkan besaran UMK dan UMSK Tahun 2026. Penetapan ini, menurut Pemprov Jabar, merupakan langkah strategis untuk:
- Memberikan perlindungan bagi pekerja.
- Menjaga iklim investasi.
- Memastikan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan dengan mengacu pada rekomendasi Bupati/Wali Kota dan regulasi Upah Minimum. UMK tertinggi di Jabar adalah Kota Bekasi dengan Rp5.999.443, sementara yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Penting ditegaskan bahwa besaran UMK harus selalu lebih besar dari UMP.
Selain itu, Gubernur juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada 24 Desember 2025. Sesuai diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK tahun 2026 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Pemprov Jabar juga menegaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja mereka.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota, saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi berbagai pihak guna menjaga stabilitas perekonomian daerah. Perlu diingat bahwa UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan menggunakan skema Struktur dan Skala Upah.