UMK Jabar 2026: Intip Daftar Lengkap dan Kenaikan Gaji Pekerja!
UMK Jabar 2026 resmi! Kota Bekasi tertinggi Rp 5,9 juta. Cek daftar lengkap dan kenaikan gaji pekerja di 27 daerah Jawa Barat di sini!

UMK dan UMSK Jabar 2026 Ditetapkan: Kota Bekasi Unggul dengan Rp 5,9 Juta
Bandung, Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk 27 daerah di wilayahnya pada tahun 2026. Penetapan ini mengukuhkan Kota Bekasi sebagai daerah dengan UMK tertinggi, mencapai Rp 5.999.443.
Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 menjadi landasan penetapan UMK ini, yang secara keseluruhan mengikuti usulan yang diajukan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Dalam pernyataan resminya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap usulan yang disampaikan oleh pemerintah daerah. "Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah," jelas Kim, seperti dikutip pada Jumat (26/12).
Rincian UMK 2026 di Seluruh Kabupaten dan Kota di Jabar
Berikut adalah daftar lengkap besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp 5.999.443
- Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
- Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
- Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
- Kota Depok: Rp 5.522.662
- Kota Bogor: Rp 5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
- Kota Bandung: Rp 4.737.678
- Kota Cimahi: Rp 4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
- Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
- Kota Cirebon: Rp 2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
- Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
- Kota Banjar: Rp 2.361.241
UMSK 2026: Tambahan Pendapatan untuk Sektor Tertentu
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025 mengatur bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Berikut adalah daftar besaran UMSK untuk 12 kabupaten/kota di Jawa Barat pada tahun 2026, yang diperuntukkan bagi jenis pekerjaan yang diatur oleh pemerintah setempat:
- Kota Bekasi: Rp 6.028.033
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.941.759
- Kabupaten Karawang: Rp 5.910.371
- Kota Depok: Rp 5.551.084
- Kabupaten Bogor: Rp 5.187.305
- Kota Bandung: Rp 4.760.048
- Kota Cimahi: Rp 4.110.892
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.986.558
- Kabupaten Subang: Rp 3.739.042
- Kabupaten Indramayu: Rp 3.729.638
- Kota Tasikmalaya: Rp 3.185.622
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.882.366
Penetapan UMK dan UMSK ini diharapkan dapat memberikan kepastian ekonomi bagi para pekerja dan pelaku industri di Jawa Barat sepanjang tahun 2026. Informasi lebih lanjut mengenai UMK dan UMSK dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau dinas terkait.