Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

UMK Garut 2026: Disnakertrans Awasi Kepatuhan Pembayaran Rp 2,4 Juta

Jabar · Oleh Nayla Putri · · Diperbarui 2 Maret 2026

Garut - Disnakertrans Kabupaten Garut akan mengawasi ketat kepatuhan perusahaan dalam membayar UMK 2026 sebesar Rp 2,4 juta mulai Januari. Kenaikan 6,17% ini hasil konsensus Dewan Pengupahan dan pekerja didorong melapor jika upah tak sesuai.

UMK Garut 2026: Disnakertrans Awasi Kepatuhan Pembayaran Rp 2,4 Juta

Pengawasan Ketat UMK Garut 2026: Perusahaan Wajib Patuh Bayar Rp 2,4 Juta

Garut – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Garut tahun 2026. Mulai Januari tahun depan, setiap perusahaan diwajibkan membayar upah minimal sebesar Rp 2.472.227 kepada pekerjanya.

UMK Garut 2026 Resmi Ditetapkan

Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin, menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan ini akan dimulai sejak Januari 2026 dan menjadi tanggung jawab penuh UPT Pengawas Ketenagakerjaan. Penetapan UMK 2026 ini merupakan hasil keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang mengacu pada usulan dari masing-masing daerah.

“Mulai berlaku Januari 2026 untuk pengawasan kepatuhan dilaksanakan oleh UPT Pengawas Ketenagakerjaan,” ujar Muksin di Garut pada Rabu lalu.

Kenaikan Signifikan: 6,17 Persen

UMK Garut tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen dari angka UMK 2025 yang sebelumnya sebesar Rp 2.328.555. Kenaikan ini membawa UMK Garut menjadi Rp 2.472.227, sebuah angka yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan dalam membayar upah para pekerjanya.

Konsensus Dewan Pengupahan Kabupaten Garut

Menurut Muksin, besaran UMK Garut 2026 ini tidak menimbulkan keberatan dari pihak manapun. Hal ini dikarenakan penetapannya telah melalui proses pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Garut yang melibatkan berbagai unsur, antara lain:

"Kalau UMK sesuai hasil pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Garut yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, akademisi, BPS, dan unsur pemerintah kabupaten yang direkomendasikan oleh bupati untuk ditetapkan oleh gubernur," jelasnya.

Prosedur Pengaduan Jika Terjadi Pelanggaran

Setelah penetapan UMK terbaru ini, jajaran Disnakertrans Garut bersama Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah V Disnaker Provinsi Jabar akan secara aktif melakukan pengawasan di lapangan.

Para pekerja yang merasa upahnya tidak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, didorong untuk segera melaporkan hal tersebut. “Bisa mengadu ke Wasnaker atau ke Disnaker,” kata Muksin. Aduan dapat disampaikan langsung ke kantor Wasnaker atau Kantor Disnakertrans Garut agar segera ditindaklanjuti dan mendapatkan penyelesaian sesuai hukum yang berlaku.