Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

UMK Cimahi 2026 Resmikan Kenaikan 5,87%: Tembus Rp4 Juta!

KDM · Oleh Salsa Maharani · · Diperbarui 2 Maret 2026

UMK Cimahi 2026 tembus Rp4 Juta! Naik 5,87% jadi Rp4.090.567,99. Keputusan Gubernur Jabar ini beri angin segar bagi pekerja mulai Januari 2026.

UMK Cimahi 2026 Resmikan Kenaikan 5,87%: Tembus Rp4 Juta!

Upah Minimum Kota Cimahi 2026: Kenaikan Signifikan Menembus Rp4 Juta

Cimahi, Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi untuk tahun 2026. Penyesuaian ini membawa angin segar bagi para pekerja dengan UMK yang kini menembus angka Rp4 juta, tepatnya menjadi Rp4.090.567,99. Angka ini merepresentasikan kenaikan sebesar Rp226.875 atau 5,87 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp3.863.692.

Dasar Hukum dan Penerapan Kenaikan UMK

Keputusan penting mengenai besaran UMK Cimahi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026. Salinan keputusan tersebut telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

Asep Jayadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini sesuai dengan proposal rekomendasi dari Wali Kota Cimahi yang menggunakan alfa 0,7, menghasilkan kenaikan 5,87 persen. Pernyataan ini disampaikan pada hari Jumat (26/12).

Dinamika Upah Minimum Sektoral (UMS)

Berbeda dengan UMK, penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Cimahi menunjukkan dinamika tersendiri. Sebelumnya, Pemerintah Kota Cimahi mengusulkan kenaikan UMS untuk beberapa sektor kunci:

Namun, ketetapan Gubernur mengenai UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota) menggunakan alfa 0,80, yang berarti kenaikan sebesar 6,50 persen. Ketentuan UMS sektor ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025.

Sosialisasi dan Pengawasan Implementasi UMK

Menindaklanjuti keputusan Gubernur ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi akan segera memulai tahap sosialisasi. "Kami akan melayangkan surat edaran ke setiap perusahaan di Cimahi," ujar Asep Jayadi. Ia juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan:

"Nanti ada fungsi pengawas yang akan mengawasi penerapan di perusahaan. Kalau imbauan, pasti dari Disnaker nanti akan membuat surat edaran untuk setiap perusahaan."

Menurut Asep, tingkat kepatuhan perusahaan di Cimahi dalam membayarkan hak-hak pekerjanya sejauh ini cukup baik. "Perusahaan masih patuh dengan pembayaran hak pekerja," tambahnya, menunjukkan optimisme terhadap implementasi UMK 2026 ini.

Kenaikan UMK Cimahi 2026 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, sementara pemerintah daerah terus berupaya memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.