Tokoh Cikarang Timur Ancam SPPG Tanjungbaru Soal Gizi dan Transparansi
Tokoh masyarakat Cikarang Timur Kang Edo mengkritik SPPG Tanjungbaru atas dugaan pelanggaran standar gizi dan kurangnya transparansi, serta mengancam mendatangi tempat tersebut untuk menuntut penjelasan terbuka.

Senin, 2 Maret 2026, Bekasi – Tokoh masyarakat Cikarang Timur, Kang Edo, melancarkan kritik keras terhadap dua unit Satuan Pelaksana Pendidikan Gizi (SPPG) Tanjungbaru 1 dan 2. Menurutnya, pelayanan yang diberikan jauh dari standar kelayakan, terutama dalam aspek penyajian makanan yang sehat dan aman.
Dugaan Pelanggaran Standar Gizi dan Keamanan Pangan
Kang Edo mengungkapkan bahwa ia menemukan sejumlah masalah serius dalam penyajian makanan kepada peserta Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu temuan utamanya adalah bubur kacang hijau yang belum matang sempurna saat disajikan kepada anak-anak.
“Ini bukan sekadar soal rasa, ini soal kesehatan dan kecukupan gizi anak sekolah,” tegas Kang Edo dalam wawancara eksklusif.
Ia menambahkan bahwa dugaan penyajian makanan secara asal jadi menunjukkan lemahnya pengawasan mutu yang dilakukan oleh pihak terkait. Hal ini, menurutnya, berpotensi melanggar prinsip keamanan pangan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Aspek Hukum yang Berpotensi Terkait
Selain masalah gizi, Kang Edo juga menyinggung dugaan praktik tidak transparan dalam pola kerja sama dan pengadaan barang di lingkungan SPPG Tanjungbaru. Jika dugaan ini terbukti benar, ia menegaskan bahwa hal tersebut dapat melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
- Pasal 359 KUHP: Mengenai kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi orang lain
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Yang mewajibkan pelaku usaha menjamin kualitas dan keamanan barang dan jasa
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Yang mengatur transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Yang melarang praktik kongkalikong dalam pengadaan
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Tuntutan Transparansi dan Langkah Selanjutnya
Kang Edo menyatakan bahwa ia akan mendatangi SPPG Tanjungbaru 1 dan 2 untuk mempertanyakan semua hal yang berkaitan dengan kerja sama di lingkungan tersebut, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Ia menuntut kepala SPPG untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai arah dan penekanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tanjungbaru.
Selain itu, ia juga menyerukan agar seluruh SPPG, baik yang sudah berdiri maupun yang akan dibentuk, melibatkan masyarakat secara utuh dalam pengelolaannya. Ia menolak adanya dominasi pihak tertentu, kelompok, atau golongan, terutama yang mengarah pada penguasaan oleh instansi pemerintah tertentu.
“Program ini untuk masyarakat dan anak-anak kita. Maka pengelolaannya harus melibatkan sepenuhnya lingkungan, transparan, adil, dan tidak boleh ada kepentingan tersembunyi,” pungkas Kang Edo.