Tim Reserse Narkoba Garut Menciduk Pemuda Pembuat Tembakau Sintetis
Tim Reserse Narkoba Polres Garut menciduk pemuda berinisial MP (26) yang memproduksi dan menjual tembakau sintetis narkotika. Barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pemuda yang terlibat dalam produksi dan penjualan tembakau sintetis golongan narkotika di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Terdakwa telah diamankan beserta sejumlah barang bukti terkait aktivitas ilegalnya, yang telah berlangsung selama beberapa waktu di daerah setempat. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan proses penyelidikan yang dilakukan timnya untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis baru ini.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Penyelidikan dimulai setelah tim menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran tembakau sintetis yang dijual secara tersembunyi di beberapa titik di Garut. Tim kepolisian kemudian melakukan pengamatan intensif selama beberapa hari, melacak jalur distribusi dan sumber produksi dari tersangka. Akhirnya, pada Kamis (21/5) tim berhasil menangkis tersangka berinisial MP (26) di perumahan Tarogong Kaler, wilayah Garut.
"Kami mendapatkan informasi yang cukup akurat tentang lokasi dan jadwal penjualan tersangka, sehingga kami bisa melakukan pengamanan tanpa menimbulkan keributan," ujar Usep dalam keterangan pers di Garut, Minggu. Ia menambahkan bahwa tersangka tidak memberikan perlawanan saat ditangkap dan segera mengakui semua tindakannya.
Barang Bukti yang Ditemukan
Selama proses pengamanan, tim kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas produksi dan penjualan tembakau sintetis, antara lain:
- 30 paket tembakau sintetis yang siap dijual ke konsumen
- Cairan diduga campuran narkotika yang digunakan untuk membuat tembakau sintetis
- Beberapa botol cairan sisa pakai yang sebelumnya digunakan untuk mencampur bahan baku narkotika
Barang bukti ini akan diajukan sebagai bukti kuat dalam proses penyidikan selanjutnya, untuk membuktikan kesalahan tersangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Cara Produksi dan Distribusi Tersangka
Dalam pengakuanannya, tersangka mengakui bahwa ia sendiri yang melakukan seluruh proses produksi tembakau sintetis, mulai dari pembelian bahan baku hingga pengemasan dan penjualan. Ia membeli cairan campuran narkotika melalui akun Instagram pribadi, tanpa melibatkan pihak lain dalam setiap tahap aktivitasnya.
"Produksi dilakukan di rumah pribadi tersangka, dengan metode yang sederhana tetapi berbahaya karena menggunakan bahan kimia berbahaya," jelas Usep. Tersangka juga mengungkapkan bahwa sebagian besar tembakau sintetis yang diproduksi akan dijual ke masyarakat di wilayah Garut, sedangkan sisanya akan digunakan sendiri untuk keperluan pribadi.
Sanksi Hukuman yang Dihadapi Tersangka
Tindakan ilegal tersangka menjadikan ia dikenai pasal-pasal hukum yang berat, antara lain:
- Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang digabung dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- Pasal 609 ayat 2 huruf a dan Pasal 610 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam mendapatkan hukuman pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara, sebagai konsekuensi dari dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Analisis Kasus dan Tantangan Baru
Kasus penangkapan pembuat tembakau sintetis di Garut menunjukkan semakin maraknya peredaran narkotika jenis baru yang mudah disamarkan dengan produk legal, seperti tembakau regular. Hal ini menjadi tantangan baru bagi pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkotika, karena masyarakat seringkali tidak menyadari bahwa produk yang mereka beli adalah narkotika. Selain itu, aktivitas produksi narkotika secara rumahan juga semakin sulit dideteksi, sehingga membutuhkan kerjasama yang lebih erat antara masyarakat dan kepolisian untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
Pemerintah juga telah memperbarui peraturan penggolongan narkotika untuk memasukkan tembakau sintetis sebagai golongan narkotika, sehingga pihak berwenang bisa menindaklanjuti aktivitas peredarannya dengan lebih tegas. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk tembakau dari penjual tidak resmi dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan ke pihak berwenang.