Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Tiga Tersangka Pencurian Sepeda Motor dan Penadah Diamankan Polres Tasikmalaya

Jabar · Oleh Nayla Putri ·

Polres Tasikmalaya berhasil menangkap tiga tersangka komplotan pencurian sepeda motor dan seorang penadah di Majalengka, sekaligus mengamankan sepeda motor hasil curian.

Tiga Tersangka Pencurian Sepeda Motor dan Penadah Diamankan Polres Tasikmalaya

Latar Belakang Pengungkapan Kasus

Polisi Resor Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor skala komplot, dengan menangkap tiga tersangka di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kepala Polres Tasikmalaya, AKBP Wahyu Pristha Utama, mengkonfirmasi operasi penangkapan ini pada Senin di kota Tasikmalaya.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan kehilangan sepeda motor milik mereka. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mengakses rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian, untuk melacak jejak pelaku. Proses penyelidikan akhirnya mengarah ke wilayah Majalengka, di mana tim melakukan operasi penangkapan pada Minggu, 31 Mei 2026. Tiga tersangka berhasil diamankan tanpa ada insiden berat.

Profil Tersangka dan Modus Operandi

Dua pelaku pencurian yang ditangkap adalah OAM (25 tahun) dan MR (21 tahun), sedangkan penadah berinisial AZ (26 tahun). Menurut Wahyu, kedua pelaku pencurian telah melakukan beberapa aksi curian di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu aksi yang menjadi fokus penyelidikan terjadi pada 25 Januari 2026 di Kampung Bageur, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukarame. Dalam kasus tersebut, pelaku diduga mencuri sepeda motor milik temannya sendiri dengan menggunakan kunci palsu untuk merusak kunci stang sepeda motor yang sedang diparkir. Setelah berhasil membuka kunci, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut ke wilayah yang belum diketahui.

Hasil Penyelidikan dan Tindakan Hukum

Setelah menangkap para tersangka, tim kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian yang telah berada dalam penguasaan penadah. Sepeda motor tersebut kemudian dikembalikan ke pemiliknya sebagai bagian dari proses penyelesaian kasus.

Para tersangka saat ini ditahan di sel polisi Resor Tasikmalaya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama tujuh tahun atau denda kurang lebih Rp 500 juta.

Keterangan Korban Pencurian

Salah satu korban pencurian, Yudha Hidayat, mengaku sangat bersyukur karena sepeda motor miliknya yang hilang selama empat bulan akhirnya dapat ditemukan kembali. Ia menyampaikan bahwa kondisi sepeda motor yang diterima masih dalam keadaan baik, meskipun sempat khawatir tidak akan pernah melihatnya lagi.

"Saya tidak menyangka sepeda motor yang hilang selama empat bulan bisa kembali ditemukan. Kondisinya juga masih baik," ujar Yudha sambil menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim polisi yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini.

Implikasi dan Imbauan Kepolisian

Operasi penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tasikmalaya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana, khususnya pencurian sepeda motor yang sering menjadi masalah di wilayah Jawa Barat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas curian yang mereka saksikan ke pihak berwenang untuk membantu menekan angka kejahatan di daerah.