Terungkap! Detik-detik Putusan Cerai Atalia Praratya-Ridwan Kamil (Januari)
Putusan cerai Atalia Praratya-Ridwan Kamil dijadwalkan 7 Januari 2026. Perceraian via e-court ini konfirmasi keputusan bulat Atalia untuk berpisah.

Drama Perpisahan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Memasuki Babak Akhir
Bandung — Hubungan rumah tangga antara politikus ternama, Atalia Praratya, dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dikabarkan akan segera berakhir. Proses gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya disebut-sebut telah mencapai tahap final, dengan jadwal putusan ditetapkan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kuasa hukum Atalia Praratya mengonfirmasi bahwa putusan perkara perceraian ini akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung secara elektronik atau melalui sistem _e-court_. "Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1). Sidang putusan dilakukan melalui _e-court_, sehingga tidak ada kehadiran fisik para pihak di pengadilan," ujar kuasa hukum tersebut saat dimintai keterangan di Bandung, Sabtu.
Keputusan Bulat untuk Berpisah
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya tidak menunjukkan perubahan sikap menjelang sidang putusan. Atalia Praratya tetap teguh pada keputusannya untuk mengakhiri pernikahan dengan Ridwan Kamil. "Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah," tambahnya.
Proses persidangan ini diketahui telah dipercepat karena kesepakatan dari kedua belah pihak. Setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai pada Jumat, 17 Desember, kedua belah pihak sepakat mempercepat penyelesaian perkara.
"Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan,"
tegasnya.
Menepis Isu Pihak Ketiga
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum turut meluruskan spekulasi yang berkembang di ruang publik mengenai penyebab perceraian. Ia menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan Atalia tidak ada kaitannya dengan nama-nama pihak ketiga yang sempat beredar.
"Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah," pungkas kuasa hukum tersebut. Pernyataan ini sekaligus menepis dugaan adanya orang ketiga yang menjadi pemicu keretakan rumah tangga keduanya.