Tersangka Penyekap di Bandung Terungkap Sebagai Residivis Pembully Istri
Polisi Jawa Barat mengungkap fakta baru bahwa Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan di Bandung, merupakan residivis kekerasan terhadap perempuan.

Polisi Daerah Jawa Barat kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan seorang wanita berinisial YTR di wilayah Kabupaten Bandung. Tersangka bernama Taufik Hidayat ternyata memiliki rekam jejak kriminal yang serius terkait kekerasan terhadap perempuan.
Tersangka Punya Catatan Kriminal Berat
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa Taufik Hidayat adalah seorang residivis dalam kasus kekerasan. Sebelum menangani perkara penyekapan ini, polisi telah menyelidiki latar belakang tersangka dan menemukan fakta bahwa ia pernah divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan karena perkara serupa.
Baca Juga: Mahasiswa A Tersangka Tabrak Lari Aiptu Asep hingga Tewas, Positif Alkohol Saat Kejadian
"Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Peristiwa itu terjadi di Kota Bandung," jelas Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6).
Kasus sebelumnya yang melibatkan mantan istri tersangka terjadi di Kota Bandung, menunjukkan adanya pola kekerasan yang berulang dalam perilaku tersangka.
Pola Kekerasan Brutal dan Penyekapan Sistematis
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penganiayaan terhadap YTR dilakukan secara berulang kali selama kurang lebih tiga tahun. Tersangka bertindak karena merasa kesal dan cemburu terhadap korban.
Baca Juga: Mahasiswa A Jadi Tersangka Tabrak Lari Aiptu Asep Saat Pulang Patroli, Positif Alkohol
Metode kekerasan yang digunakan sangat beragam dan berbahaya:
- Tangan kosong untuk memukul langsung
- Benda tumpul seperti besi untuk memukul bagian tubuh korban
- Senjata tajam sebagai alat mengancam
- Helm yang digunakan sebagai benda pemukul
- Sundutan rokok di berbagai bagian tubuh korban
Kondisi Korban Sangat Memprihatinkan
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka berat yang berdampak serius pada kondisi fisiknya. YTR kini mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan dengan normal. Kondisi ini menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat tinggi dan berkelanjutan.
Selain dianiaya, korban juga disekap di sebuah kamar indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pintu kamar dikunci dari luar sehingga korban tidak memiliki kebebasan untuk keluar dan mencari bantuan.
Pasal Berlapis untuk Menjerat Tersangka
Menilik rekam jejak kriminal tersangka, Rudi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menjerat Taufik dengan pasal berlapis. Tujuannya adalah memastikan tersangka memperoleh hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Polda Jawa Barat akan memaksimalkan penerapan pasal terhadap tersangka. Kami mohon dukungan semua pihak agar kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal," tegas Rudi.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut. Pihak kepolisian juga aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna melengkapi seluruh alat bukti dan mengoptimalkan proses penegakan hukum terhadap tersangka.