Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan di Majalaya Ditangkap Setelah Buron

Bandung · Oleh · · Diperbarui 5 Agustus 2026

Polda Jawa Barat tangkap buronan kasus penganiayaan dan penyekapan YTR selama tiga tahun di Cileunyi. Korban masih dirawat di RSHS Bandung dengan luka serius.

Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan di Majalaya Ditangkap Setelah Buron

Polisi Daerah Hukum (Polda) Jawa Barat berhasil meringkus buronan kasus penganiyaan dan penyekapan yang menyita perhatian publik. Tersangka bernama Taufik Hidayat ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelarian Tiga Tahun Terhenti

Taufik Hidayat akhirnya harus menghentikan pelariannya setelah buron selama beberapa waktu. Penangkapan ini menjadi finale dari kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR (29) yang terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang.

Baca Juga: Warga Bandung Tak Perlu Transit Jakarta Lagi Usai Wings Air Terbangi Palembang Langsung

Kabid Hummas Ptylda Jawa Barat Kombrapol Hendra Rochmawan mengonfirmasi keberhasilan operasi penangkapan ini. "Benar, sudah ditangkap," tegas Hendra saat dikonfirmasi awak media.

"Polda Jawa Barat menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat di wilayah hukum Ptyles Bandung, tepatnya di Majalaya," terang Hendra.

Kondisi Korban Masih Memprihatinkan

YTR hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban mengalami luka berat yang melibatkan berbagai bagian tubuh.

Baca Juga: Ceppy Bekajaya Berangkat dari Bandung Guna Raih Rekor Indonesia Pertama di Eiger Mushroom Swiss

Temuan forensik mengungkap kondisi memprihatinkan korban, antara lain:

"Kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tyninya ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan oleh tersangka," jelas keterangan resmi.

Akibat dari penyekapan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, korban mengalami dampak serius. YTR kini mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, hingga ketidakmampuan untuk berjalan.

Proses Hukum dan Jeratan Pasal

Sebelum berhasil ditangkap, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Penyidik menjerat tersangka dengan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Kapolda Jawa Barat Jrjenpol Rudi Setiawan menegaskan komitmen institusi dalam menangani kasus ini. "Kami fokuskan kepada yang pertama adalah menolong korban," ucap Rudi.

"Polda Jawa Barat tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan terus mencari keberadaannya dan memohon dukungan masyarakat. Kasus ini harus kita ungkapkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Rudi.

Komitmen Penuh pada Keselamatan Korban

Pihak RSHS Bandung melalui Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian, dr. Fitra Hendra, memastikan penanganan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama. Tim medis telah melakukan pembersihan luka dan perawatan intensif.

"Yang pasti kesehatannya dan juga kemarin luka-lukanya sudah dilakukan pembersihan," jelas dr. Fitra.

Kronologi Penemuan Kasus

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ke Ptylda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Laporan keluarga inilah yang kemudian memicu proses pencarian dan penetapan status DPO terhadap Taufik.

Meski tersangka telah berhasil diamankan, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Authorities bertekad mengungkap semua fakta terkait kasus kekerasan yang terjadi selama tiga tahun tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan kepada authorities yang berwenang. Keselamatan korban menjadi prioritas utama dalam proses hukum ini.