Terdakwa Ririn Cabut BAP dan Tuduhan Penyiksaan di Kasus Indramayu
Terdakwa Ririn Rifanto dalam kasus pembunuhan 5 orang keluarga di Indramayu mencabut semua keterangan dalam BAP. Ia juga menegaskan menerima penyiksaan selama proses pembuatan dokumen hukum itu.

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Sekeluarga Indramayu
Rabu (13/5/2026), sidang lanjutan kasus pembunuhan lima orang keluarga di Kecamatan Paoman, Kabupaten Indramayu, berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Terdakwa dalam kasus tersebut, Ririn Rifanto, secara resmi mencabut semua keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjeratnya. Keputusan ini diungkapkan secara jelas saat menjawab pertanyaan dari pengacaranya, Toni RM.
Pengakuan Tuduhan Penyiksaan Selama Proses Pemeriksaan
Selama sesi tanya jawab dengan pengacara, Ririn mengaku telah menerima perlakuan tidak pantas alias penyiksaan selama proses pembuatan BAP. Ia juga mengaku bahwa ia sempat didampingi oleh seorang advokat yang disediakan oleh penyidik, namun advokat tersebut hanya hadir untuk sesi foto bersama sebelum meninggalkan ruangan tanpa penjelasan. "Habis difoto, pergi?" tanya Toni RM, yang dijawab Ririn dengan kata "iya". Setelah advokatnya pergi, Ririn mengaku kembali dianiaya dengan tujuan agar ia mengakui tuduhan yang diajukan. "Saudara tetap tidak mengakui?" tanya Toni, yang dijawab "tetap tidak" oleh terdakwa.
Ririn juga menegaskan bahwa ia tidak pernah benar-benar menjawab pertanyaan selama proses BAP, melainkan hanya menandatangani dokumen yang disiapkan penyidik. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk mencabut semua keterangan yang tercantum di dalam BAP tersebut. Menurut Toni RM, keputusan Ririn didasarkan pada fakta bahwa semua keterangan di dalam dokumen tersebut bukan berasal dari jawaban asli kliennya.
Kegaduhan di Ruang Sidang
Saat Ririn mengaku masih menerima kekerasan selama proses BAP, terdengar suara teriakan "bohong-bohong" dari beberapa pengunjung sidang. Teriakan tersebut kemudian berkembang menjadi kegaduhan yang memaksa hakim untuk menghentikan sidang sementara sekitar pukul 11.35 WIB.
Sesi sidang baru dilanjutkan sekitar 10 menit kemudian, pada pukul 11.45 WIB. Setelah sidang dilanjutkan, Toni RM kembali memastikan kepada kliennya apakah ia benar-benar ingin mencabut semua keterangan di dalam BAP. Ririn mengkonfirmasi hal tersebut dengan tegas.
Latar Belakang Kasus Pembunuhan Sekeluarga Indramayu
Kasus ini pertama kali menjadi perhatian publik pada September 2025, ketika lima jenazah keluarga ditemukan dan dikubur di satu lubang tanah di bagian belakang rumah korban di Kelurahan Paoman, Kecamatan Paoman, Indramayu.
Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis ini adalah:
- Syahroni, kepala keluarga
- Budi, putra sulung Syahroni
- Euis, menantu Syahroni
- Dua anak di bawah umur, putra dan putri Budi dan Euis
Perlawanan Terdakwa Sebelum Sidang
Sebelum sidang lanjutan ini berlangsung, Ririn telah mengunggah sebuah video di akun media sosial milik pengacaranya yang menyatakan dirinya sebagai tersangka. Dalam video tersebut, ia menamai empat orang sebagai pelaku dan otak pembunuhan sadis yang menewaskan lima anggota keluarga tersebut. Perlawanan ini kembali disampaikan oleh Ririn selama sidang hari ini.