Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga Indramayu: Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Mati
Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, digelar Kamis (26/2/2026). Dua terdakwa didakwa pasal berlapis, terancam hukuman mati, namun membantah peran utama sebagai pelaku.

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Pada Kamis, 26 Februari 2026, Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perdana untuk kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di desa Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Persidangan ini menyajikan dua terdakwa, Ririn Rifanto (36 tahun) dan Priyo Bagus Setiawan (30 tahun), yang menjadi pusat perhatian karena didakwa dengan serangkaian pasal hukum berat terkait kejahatan yang dilakukan.
Kedua terdakwa tampak tenang saat memasuki ruang sidang, seperti terlihat dalam dokumentasi foto yang diambil pada hari sidang. Mereka turun dari mobil tahanan sebelum memasuki ruang persidangan untuk menghadapi dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dakwaan JPU dengan Pasal Berlapis
JPU Kejaksaan Negeri Indramayu menjerat kedua terdakwa dengan pasal hukum berlapis, yang memberikan dasar hukuman yang sangat berat jika mereka divinyak bersalah. Pasal yang diajukan meliputi:
- Pasal 459 dan Pasal 458 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023: Yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan niatan membunuh.
- Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Karena salah satu korban kejahatan ini adalah seorang anak, yang menjadi pelanggaran terhadap perlindungan hak anak.
Kepala Subdirektorat Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa kombinasi pasal ini dipilih berdasarkan fakta dan bukti yang terkumpul dalam berkas perkara. > “Kami menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa ini dilakukan secara bersama-sama dan terencana, sehingga layak dijerat dengan pasal-pasal hukum yang berlapis,” kata Eko usai sidang perdana.
Menurut informasi yang diperoleh, kedua terdakwa terancam mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan pasal yang diajukan.
Pembelaan Terdakwa: Bantah Peran Utama
Setelah pembacaan dakwaan selesai, kedua terdakwa mengajukan eksepsi dan membantah tuduhan yang diajukan oleh JPU. Ririn Rifanto menyatakan bahwa ia tidak melakukan pembunuhan langsung dan menyebut bahwa ada lima orang terlibat dalam kasus ini, termasuk dirinya.
Sementara itu, Priyo Bagus Setiawan mengakui bahwa ia berada di lokasi kejadian, tetapi menyatakan bahwa ia hanya diperintahkan oleh pihak lain untuk mengurus jenazah korban, bukan yang terlibat langsung dalam pembunuhan. Dia juga menyebut empat nama lain yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Ahmad Yani, Joko, Yoga, dan Hadi.
“Saya tidak melakukan pembunuhan langsung. Pelaku sebenarnya ada lima orang, termasuk saya,” ujar Ririn dalam persidangan.
Pernyataan ini bertentangan dengan dakwaan JPU yang menjadikan Ririn dan Priyo sebagai pelaku utama dari kejahatan ini.
Suasana Sidang dan Penundaan Persidangan
Suasana ruang sidang terlihat khidmat, dengan kehadiran beberapa pihak, termasuk keluarga korban dan awak media. Dokumentasi foto menunjukkan keramaian di luar ruang sidang, serta suasana yang tenang di dalam ruang persidangan selama pembacaan dakwaan dan pembelaan terdakwa.
Setelah mendengar pembelaan kedua terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 4 Maret 2026. Penundaan ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada pihak pengacara dan JPU untuk menyiapkan argumen lebih lanjut terkait eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
Kasus pembunuhan satu keluarga ini menjadi perhatian publik di Jawa Barat, mengingat tingkat kejahatan yang berat dan dampak yang luas bagi keluarga korban. Persidangan lanjutan nantinya diharapkan dapat memberikan jawaban yang jelas atas tuduhan yang diajukan, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.