Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Terbongkar! Modus Baru Penyelewengan Gas Subsidi, Rugikan Negara di Tasikmalaya

Jabar · Oleh Nayla Putri · · Diperbarui 2 Maret 2026

Polres Tasikmalaya bongkar penyelewengan gas subsidi 3kg ke 12kg non-subsidi. Kakak-beradik IS & SN rugikan negara jutaan rupiah. #GasSubsidi #Tasikmalaya

Terbongkar! Modus Baru Penyelewengan Gas Subsidi, Rugikan Negara di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Bongkar Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Negara Rugi Jutaan Rupiah

Tasikmalaya, Jawa Barat – Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas 3 kg bersubsidi yang dialihkan ke tabung gas 12 kg nonsubsidi untuk meraup keuntungan pribadi. Pengungkapan kasus ini terjadi di Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, yang menyebabkan kerugian negara signifikan.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa pengungkapan praktik ilegal ini bermula dari laporan masyarakat. "Kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi itu terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang curiga terhadap pelakunya," kata AKP Ridwan pada jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa.

Dua Pelaku Kakak-Beradik Diamankan

Dalam operasi tersebut, kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial IS dan SN. Keduanya diketahui merupakan kakak-beradik yang secara bersama-sama terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan gas subsidi untuk dijual dengan harga gas nonsubsidi. Praktik ilegal ini telah berlangsung hampir satu tahun di sebuah lokasi di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang.

"Kakak-beradik ini ternyata sudah beraksi selama satu tahun penuh, terhitung sejak Desember 2024," tambah AKP Ridwan.

Modus Operandi dan Motif Ekonomi

Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup sederhana namun merugikan. Mereka membeli gas 3 kg dari agen lokal dengan harga normal Rp20 ribu per tabung subsidi. Gas tersebut kemudian dipindahkan secara ilegal ke tabung gas 12 kg melalui proses "penyuntikan" atau transfer isi gas.

Motif utama pelaku dalam menyalahgunakan gas subsidi ini murni ekonomi. Tujuannya adalah mendapatkan keuntungan lebih besar dari hasil penjualan gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin tersebut.

"Motifnya murni ekonomi. Mereka menggabungkan gas dari beberapa tabung 3 kg, kemudian hasil 'suntikan' ini dijual dengan harga gas non-subsidi," jelas AKP Ridwan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari program subsidi pemerintah, yang sejatinya ditujukan untuk membantu meringankan beban masyarakat.

Dampak dan Penindakan Hukum

Praktik penyalahgunaan gas subsidi seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga memicu kelangkaan gas 3 kg di pasaran, sehingga menyulitkan masyarakat yang memang berhak menerimanya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas praktik serupa guna menjaga stabilitas penyaluran energi bersubsidi dan melindungi hak masyarakat.

Kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan gas subsidi yang mereka temui.

Baca juga: Waspada Praktik Penyelewengan Subsidi, Laporkan Tindak Pidana di Sekitar Anda