Polisi Ringkus Empat Perampok Minimarket Subang, Pelaku Gunakan Senjata Mainan untuk Ancam Karyawan
Polisi Subang berhasil meringkus empat perampok minimarket Jalan Otista dan dua pelaku rekayasa pembegalan berkedok transaksi narkoba. Enam pelaku masih buron.

Sepinya malam di kompleks pertokoan Jalan Otista, Kabupaten Subang, kini tak lagi terasa aman bagi pekerja shift malam. Peristiwa perampokan dengan cara menyekap karyawan justru menambah daftar aksi kriminal di wilayah Purwasuka yang meresahkan warga dalam sepekan terakhir.
PT BYD Motor Indonesia meresmikan pabrik di Subang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026). BYD sudah menyerap 5.000 pekerja dari Indonesia.
Kawanan perampok menyatroni sebuah gerai minimarket di Jalan Otista, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam aksinya, kawanan tersebut berhasil menggasak uang tunai puluhan juta rupiah serta barang dagangan. Mereka menodongkan senjata dan menyekap karyawan yang bertugas pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa itu sempat terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam gerai minimarket. Berdasarkan rekaman dan keterangan saksi, aksi bermula saat empat orang menjelang gerai. Dua pelaku masuk terlebih dahulu ke area kasir dan langsung menodongkan senjata tajam berupa golok serta benda yang diduga senjata api mainan untuk menakut-nakuti petugas.
"Pelakunya ada empat orang, masuk berdua-dua. Teman saya kaget di area kasir langsung ditodong golok. Saya waktu itu ada di area gudang," kata Yogi, salah seorang pegawai yang bertugas saat peristiwa.
Para pelaku kemudian mengancam dan memaksa korban menunjukkan kunci brankas. Korban sempat memberitahu bahwa kunci brankas dibawa pegawai shift sebelumnya, namun pelaku tetap menggeledah dan mengancam korban.
Baca Juga: 10 Curug di Jawa Barat yang Layak Masuk Daftar Perjalanan Akhir Pekan
"Saya sempat ditendang oleh pelaku yang membawa pistol. Kedua tangan disekap, lalu pelaku mengambil uang di laci kasir yang siap disetorkan, dua unit HP, serta barang dagangan berupa rokok dalam jumlah banyak. Durasi aksinya sangat cepat, sekitar 10 menit lalu mereka kabur," lanjut Yogi.
Satreskrimpolres Subang langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi perampokan tersebut.
"Kasus perampokan di Alfamart Subang sudah berhasil kitaungkap. Sebanyakan empat orang pelaku dengan berbagai peran telah kita tangkap. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor dan satu senjata api mainan yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti karyawan," tegas Kepala Kepolisian Resor Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Purwanto saat konferensi pers.
Kendati empat tersangka utama telah diringkus, kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan perburuan terhadap satu orang lainnya yang masih buron.
Selain perampokan minimarket, Kepolisian Resor Subang juga menangani kasus yang awalnya tampak sebagai pembegalan di Jalur Pantura. Seorang pemuda bernama Pajar Klana ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan mata tertutup di depan Rumah Makan Renata, Blanakan, Subang, pada Rabu (25/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Video rekaman kondisi korban yang viral di media sosial sempat menggegerkan warga. Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kepolisian menemukan fakta mengejutkan. Peristiwa tersebut ternyata bukan pembegalan murni, melainkan rekayasa kasus perampasan yang berkaitan dengan transaksi narkoba.
"Kejadian ini merupakan tindak pidana pencurian yang disertai pemerasan. Polisi Resor Subang bekerja sama dengan Polsek Pamanukan telah berhasil mengamankan dua pelaku utama dan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andi.
Kejadian bermula saat korban hendak mengambil barang haram yang diduga berupa tembakau sintetis di area persawahan Dewan Dakwah Islamiyah Kalimantan, Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Subang. Setibanya di lokasi, korban dihampiri tiga orang pelaku yang berjalan kaki. Mata korban langsung ditutup menggunakan tisu, kedua tangannya diikat ke belakang. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku sebelum akhirnya dibuang di wilayah Blanakan.
Dalam aksi tersebut, para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu serta satu unit telepon seluler merek Oppo milik korban.
Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Pamanukan bersama Satreskrimpolres Subang berhasil meringkus dua orang pelaku. Tersangka II (33) dan NAM (41) ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka II berperan merencanakan rekayasa seolah-olah terjadi pembegalan sekaligus membuang korban. Tersangka NAM mengaku sebagai anggota polisi yang sedang beroperasi mencari pengedar narkoba, serta menyediakan mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Andi menyatakan komplotan ini secara keseluruhan berjumlah delapan orang. Dua orang telah diamankan, sedangkan enam orang lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang.
"Modus pelaku datang pukul 1 dini hari, mengancam pelayan, dan menguras uang minimarket. Saat ini satu orang masih berstatus DPO," lanjut Andi. "Kami Imbau masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka, atau kepada para pelaku sendiri, untuk segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas penangkapan."
Di wilayah neighbouring,另一起涉及国有银行损失数十亿印尼盾的案件也在进行中。
Kejaksaan Negeri Karawang memamerkan uang Rp 42,5 miliar dari hasil pengungkapan perkara Kredit Pemilikan Rumah di perumahan yang dikembangkan oleh PT Bumi Artha Sedayu. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan, korupsi tersebut berlangsung pada periode 2021 sampai dengan 2024. Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Dalam perkara ini, kami tetapkan 4 orang tersangka yaitu VY, HJ, OH, dan HH," kata Dedy.
Tersangka VY selaku Direktur PT BAS diduga memerintahkan secara lisan dalam rapat internal untuk memanipulasi data serta meloloskan permohonan KPR konsumen menggunakan identitas pihak lain atau topengan. Tujuannya mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan konsumen yang buruk.
"VY sendiri juga diduga memerintahkan pembentukan Tim Batik, tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen asli maupun topengan, melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran," lanjut Dedy.
Akibat kelakuan keempat tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 237 miliar dari uang yang disalurkan oleh Bank kepada 445 debitur berdasarkan laporan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Di luar kasus kriminal dan korupsi, aktivitas ekonomi di wilayah Purwasuka justru menunjukkan geliat positif dengan涌入nya investasi sektor kendaraan listrik.