Terbongkar! Jaringan TPPO Eksploitasi Seksual di Hotel Tasikmalaya
Satgas TPPO Tasikmalaya bongkar jaringan eksploitasi seksual di hotel. Pelaku tawarkan korban via aplikasi pesan, beroperasi di Hotel Urbanview, Harmoni, & Sanrilla.

Satgas TPPO Tasikmalaya Bongkar Jaringan Eksploitasi Seksual di Hotel
Tasikmalaya – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dan eksploitasi seksual yang beroperasi di sejumlah hotel di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Praktik ilegal ini dilakukan dengan menyebarkan informasi elektronik bermuatan asusila, menawarkan perempuan kepada para calon pelanggan melalui aplikasi pesan.
"Pengungkapan perkara ini berdasarkan beberapa laporan polisi yang kami terima sepanjang bulan Desember 2023," ungkap Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Tasikmalaya, Selasa.
Operasi Penangkapan di Sejumlah Hotel
Kasus TPPO dan eksploitasi seksual ini ditemukan beroperasi di beberapa hotel ternama, antara lain Hotel Urbanview Crown Tasikmalaya, by RedDoorz, Hotel Harmoni, dan Hotel Sanrilla. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang berperan sebagai muncikari atau perantara.
Para tersangka terbukti aktif menawarkan perempuan kepada tamu laki-laki melalui pesan WhatsApp dan aplikasi MiChat. Modus operandi mereka meliputi:
- Mengirimkan foto korban beserta tarif kepada calon pelanggan.
- Setelah kesepakatan tercapai, korban dan pelanggan memasuki kamar hotel.
- Tersangka menunggu di luar kamar dan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
Barang Bukti dan Jumlah Korban
Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita berbagai barang bukti penting, di antaranya:
- Telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
- Uang tunai sebagai hasil kegiatan ilegal.
- Kunci kamar hotel dan bukti pembayaran kamar hotel.
- Rekaman CCTV yang memperkuat bukti kejahatan.
- Barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sejumlah korban telah teridentifikasi dalam kasus ini. "Di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, tercatat ada delapan orang korban. Namun, hasil interogasi awal mengindikasikan bahwa jumlah korban bisa mencapai 15 orang, dan kami akan terus mendalami data ini," tambah AKBP Faruk Rozi.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Para tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam memberantas kejahatan perdagangan orang dan eksploitasi seksual:
- Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- **Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024** tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman untuk kasus TPPO adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga 15 tahun, dengan denda maksimal Rp600 juta. Untuk eksploitasi seksual terhadap anak, ancaman pidana penjara adalah tiga hingga 15 tahun, dengan denda maksimal Rp200 juta. Sementara itu, pelanggaran Undang-Undang ITE dapat dihukum penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Pengungkapan kasus ini merupakan langkah tegas aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari kejahatan perdagangan orang dan eksploitasi seksual yang meresahkan.