Terbaru! Putusan Gugatan Cerai Atalia Praratya-Ridwan Kamil (7 Januari)
Gugatan cerai Atalia Praratya-Ridwan Kamil putusan 7 Januari! Cek jadwal dan fakta terbaru di sini. Sidang e-court, Atalia teguh bercerai.

Gugatan Cerai Atalia Praratya-Ridwan Kamil: Putusan Dijadwalkan 7 Januari
Bandung, [Tanggal Publikasi] – Proses gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak akhir. Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, memastikan bahwa keputusan atas perkara perceraian ini akan dibacakan pada Rabu, 7 Januari 2026, melalui sistem persidangan elektronik (e-court) oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung.
"Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1). Jadi, tidak hadir secara fisik ke pengadilan. Tapi sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum," ujar Debi di Bandung, Sabtu (3/1).
Keputusan Akhir dan Tidak Ada Perubahan Sikap
Debi menegaskan bahwa kliennya teguh pada keputusannya untuk mengakhiri pernikahan dengan Ridwan Kamil. Tidak ada perubahan sikap dari Atalia menjelang pembacaan putusan ini. "Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah," tegasnya.
Percepatan Proses Persidangan
Menurut Debi, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat proses persidangan setelah mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai. Kesepakatan ini memungkinkan percepatan jadwal putusan yang biasanya memakan waktu lebih lama.
"Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan," jelas Debi.
Bukan karena Pihak Ketiga
Debi juga kembali membantah spekulasi mengenai keterlibatan pihak ketiga dalam gugatan cerai ini. Ia menekankan bahwa nama-nama yang sempat beredar di publik, seperti AK, LM, atau SM, sama sekali tidak relevan dengan isi gugatan yang diajukan.
"Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah," pungkasnya.
Informasi lebih lanjut mengenai kelanjutan kasus ini akan segera dilaporkan setelah pembacaan putusan di Pengadilan Agama Bandung. Publik diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak lagi menyebarkan isu yang tidak berdasar.