Terbaru: Pelaku Curanmor di Bandung Diciduk Usai Akad Nikah di Garut
Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Bandung tepat usai akad nikah di Garut. Kasus ini diungkap setelah korban melapor dan penyelidikan CCTV serta keterangan saksi.


Tangkapan Pelaku Curanmor Tepat Setelah Akad Nikah
Polisi Resor Polsek Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial H (24) tepat usai melaksanakan akad nikah di Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di Gedung PGRI Garut, saat tersangka sedang melanjutkan resepsi pernikahannya.
Laporan Korban dan Awal Penyelidikan
Kasus ini terungkap setelah korban R (46), warga Kabupaten Bandung, melapor ke Polsek Ibun pada Kamis, 14 Mei 2026. Sebelumnya, sepeda motor milik korban hilang pada pukul 03.30 WIB di wilayah yang sama. Tim kepolisian melakukan penyelidikan awal dengan memanfaatkan rekaman CCTV lokasi kejadian dan wawancara saksi, yang mengarah pada identitas wajah pelaku. Hasil identifikasi ini kemudian dilacak hingga ke wilayah Garut, di mana tersangka diketahui akan melangsungkan pernikahan.
Penyelidikan Mendalam dan Penangkapan
Setelah mengkonfirmasi jadwal pernikahan tersangka, tim Reskrim Polsek Ibun segera bergerak untuk melakukan penangkapan. Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto menjelaskan bahwa tim memilih untuk menindaklanjuti penangkapan tepat setelah akad nikah selesai untuk meminimalkan gangguan pada acara pernikahan. Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Polsek Ibun untuk dimintai keterangan lengkap terkait kasus pencurian yang terjadi dua hari sebelumnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Selama penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain:
- STNK sepeda motor Honda Beat milik korban
- Surat keterangan dari bank leasing
- Dua lembar fotokopi BPKB sepeda motor
- Dua kunci kontak sepeda motor
- Satu celana panjang yang diduga digunakan saat melakukan pencurian
- Satu flashdisk yang diduga berisi data pribadi pelaku
Status Tersangka dan Teman Sebeda
Selain tersangka H yang telah ditangkap, polisi juga sedang mencari rekannya berinisial I yang berperan dalam kasus ini. Rekanan tersebut saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kepolisian meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui lokasinya.
Ancaman Hukum yang Dihadapi
Tersangka H saat ini dihadapkan dengan Pasal 477 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa ancaman penjara maksimal 7 tahun tergantung nilai barang yang dicuri.
Analisis Kasus Ini
Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti kejahatan di mana saja, meskipun pelaku sedang dalam acara penting seperti pernikahan. Selain itu, penggunaan rekaman CCTV dan wawancara saksi menjadi bukti efektivitas kerja kepolisian dalam menuntaskan kasus dengan cepat dan tepat. Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa kejahatan tidak akan terlewatkan tanpa hukuman yang sesuai.