Terbaru! Cianjur Beri 'Libur Bergaji' Sopir Angkutan Atasi Macet Akhir Tahun
Libur akhir tahun bebas macet! Cianjur berikan kompensasi Rp800 ribu kepada 1.359 sopir Cipanas. Jalanan lancar, sopir bahagia. #Cianjur #LiburAkhirTahun

Ribuan Sopir Angkutan Umum Cianjur Terima Kompensasi Libur Akhir Tahun
Cianjur, Jawa Barat – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur mengumumkan pemberian kompensasi kepada 1.359 sopir angkutan umum di kawasan Cipanas-Puncak. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya proaktif mengantisipasi kemacetan parah selama libur panjang akhir tahun, dengan mewajibkan mereka menghentikan operasional selama empat hari. Kompensasi finansial ini diharapkan dapat mendukung para sopir selama masa rehat tersebut.
Jadwal Pelarangan Operasional dan Pemberian Kompensasi
Kepala Seksi Angkutan Orang Dishub Kabupaten Cianjur, Eri Haryanto, menjelaskan bahwa sopir angkutan umum di jalur Cipanas akan berhenti beroperasi pada tanggal 24-25 Desember dan 30-31 Desember. Setiap sopir akan menerima manfaat berupa uang sebesar Rp 800.000 per orang, yang akan disalurkan melalui nomor rekening masing-masing. Penyerahan kompensasi ini masih menunggu arahan dan perintah resmi dari Dishub Provinsi Jawa Barat.
"Para penerima manfaat berupa uang yang disalurkan melalui nomor rekening masing-masing sebesar Rp 800 ribu per orang, di mana penyerahan kompensasi masih menunggu arahan dan perintah dari Dishub Provinsi Jawa Barat," jelas Eri Haryanto.
Penerima kompensasi ini mencakup berbagai pihak, mulai dari pengusaha, sopir utama, hingga sopir cadangan. Mereka semua telah sepakat untuk tidak beroperasi selama empat hari yang telah ditentukan, dan akan kembali beroperasi normal sehari setelahnya. Kesepakatan ini menjadi kunci untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan Puncak dan Cipanas.
Alternatif Transportasi dan Pengawasan Ketat
Bagi masyarakat yang biasa mengandalkan angkutan umum jurusan Cipanas-Cibodas-Pacet-Puncak-Mariwati, diimbau untuk menggunakan kendaraan roda dua atau kendaraan pribadi selama periode pembatasan operasional. Namun, perlu dicatat bahwa:
- Angkutan umum jurusan Cipanas-Cianjur tetap beroperasi seperti biasa.
- Trayek ini tidak terlalu menyebabkan antrean atau kemacetan signifikan.
- Pelayanan tetap tersedia bagi warga yang harus bepergian atau beraktivitas.
Selama angkutan umum tidak beroperasi, Dishub Kabupaten Cianjur akan menyiagakan petugas di berbagai titik strategis, terutama di sepanjang jalur yang rawan kemacetan. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan ini.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pihak berwenang akan memberikan sanksi tegas bagi sopir yang melanggar ketentuan dengan tetap beroperasi meskipun telah menerima kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Eri Haryanto berharap seluruh penerima manfaat mematuhi aturan ini, belajar dari pengalaman sebelumnya di mana semua pihak menunjukkan kepatuhan setelah menerima penggantian biaya operasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan visi kelancaran arus lalu lintas selama libur akhir tahun, tanpa hambatan antrean panjang yang dapat memicu kemacetan total berjam-jam di jalur Puncak-Cipanas, sehingga perjalanan masyarakat menjadi lebih aman dan nyaman.
ATR