Terbaru! Bareskrim Ungkap Omzet Ratusan Miliar Judi Online T6 & 1XBET di Cianjur
Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional T6 & 1XBET di Cianjur. Omzet ratusan miliar diraup, Polri berkomitmen berantas judi daring! #JudiOnline

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Daring Internasional T6 dan 1XBET di Cianjur serta Berbagai Wilayah
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan judi daring (online) berskala internasional yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Menggunakan nama situs seperti T6 dan 1XBET, jaringan ini disinyalir meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam setahun.
Komitmen Polri Berantas Judi Daring
Pengungkapan jaringan perjudian daring internasional ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya, menegaskan pentingnya pemberantasan judi daring.
"Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden RI dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat," ujar Brigjen Pol. Wira Satya di Jakarta, Jumat (tanggal tidak disebutkan).
Situs yang Diungkap dan Jaringan Internasional
Wira menjelaskan, situs judi daring yang berhasil diungkap antara lain:
- T6.com
- WE88
- PWC (Play With Confidence)
- Jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara
Terbongkarnya sejumlah jaringan perjudian daring ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri sejak Agustus hingga Desember 2025. Penyelidikan intensif mengarah pada operasi serentak di berbagai lokasi.
Lokasi Operasi dan Tersangka
Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah, termasuk:
- Kabupaten Pamekasan, Madura
- Kota Tangerang, Banten
- Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara
- Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Dari operasi ini, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Mereka meliputi pemilik dan pengelola situs judi daring, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola _payment gateway_, hingga pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan.
Barang Bukti dan Pemblokiran Rekening
Selain para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah besar barang bukti krusial. Barang bukti tersebut meliputi komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran.
"Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," tambah Wira.
Omzet Fantastis Jaringan Judi Daring
Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa jaringan judi daring ini mampu meraih omzet yang sangat besar. Diperkirakan, mereka menghasilkan hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Fakta ini menunjukkan skala dan dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kejahatan judi daring yang terorganisir secara internasional.