Tawuran di Bandung: Gubernur Jabar Tegaskan Tanggung Jawab Orang Tua
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tanggung jawab orang tua atas tawuran pelajar di luar jam sekolah, setelah kejadian di Bandung yang menewaskan seorang siswa SMAN 5.

Kejadian tawuran antarpelajar di Kota Bandung yang menewaskan seorang siswa SMAN 5 Bandung pada pertengahan Maret 2026 memicu perhatian pemerintah daerah Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi kemudian menegaskan posisi tanggung jawab orang tua selama kunjungan kerja di Kota Cirebon, Sabtu.
Latar Belakang Peristiwa Tawuran di Bandung
Peristiwa tawuran terjadi pada Jumat (13/3) malam hingga Sabtu (14/3) dini hari di kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Pertarungan melibatkan pelajar SMAN 5 Bandung dan SMAN 2 Bandung, yang berakhir dengan korban seorang siswa SMAN 5 Bandung meninggal dunia akibat luka-luka yang diderita. Pihak kepolisian setempat saat ini masih terus menyelidiki kronologi peristiwa serta mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut.
Penegasan Gubernur Jabar Tentang Tanggung Jawab Orang Tua
Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa ia telah menerima laporan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat terkait peristiwa tawuran, termasuk dokumen komitmen orang tua yang telah menandatangani pernyataan tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor oleh anak mereka. Ia menekankan bahwa tawuran yang terjadi dalam kasus ini dilaksanakan di luar jam sekolah dan dilakukan secara mandiri oleh para pelajar, sehingga tanggung jawab utama jatuh pada masing-masing orang tua.
"Saya sudah baca pesan dari Disdik. Orang tuanya sudah menandatangani pernyataan bahwa anaknya tidak akan menggunakan kendaraan bermotor," kata Dedi saat memberikan keterangan pers di Cirebon.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk waktu keberangkatan dan kedatangan ke rumah, merupakan kewajiban yang tidak dapat dialihkan oleh orang tua. "Orang tua harus menjaga anak-anaknya, jam berapa dia berangkat dan jam berapa dia pulang," ujarnya.
Dedi juga menegaskan bahwa tidak semua persoalan yang melibatkan siswa dapat dibebankan kepada sekolah atau pemerintah daerah. Tanggung jawab negara melalui sekolah hanya berlaku selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
"Selama jam sekolah itu tanggung jawab negara. Di luar jam sekolah sudah menjadi tanggung jawab orang tua," ucapnya.
Komitmen yang Telah Ditetapkan untuk Memantau Siswa
Menurut informasi dari Disdik Jabar, setiap orang tua siswa telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi kesediaan untuk mengawasi anak agar tidak menggunakan kendaraan bermotor. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai risiko yang mungkin dialami oleh pelajar saat berada di luar lingkungan sekolah, termasuk tawuran dan kecelakaan lalu lintas.
Upaya Pencegahan dan Kerja Sama Semua Pihak
Gubernur Dedi menilai bahwa aparat kepolisian telah bersikap tegas dalam menangani kasus tawuran dan kekerasan antarpelajar selama ini. Ia menambahkan bahwa penegakan aturan terhadap pelajar yang terlibat dalam tawuran perlu ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di kalangan pelajar. Kerja sama ini melibatkan orang tua, sekolah, pemerintah daerah, serta aparat kepolisian untuk bersama-sama memantau dan mengawasi aktivitas pelajar di luar jam sekolah.
"Tidak semuanya harus diurus sama sekolah, sama gubernur. Kecuali pada jam sekolah. Selama jam sekolah itu tanggung jawab negara," ujar Dedi menegaskan kembali posisinya.
Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam tawuran di Bandung, serta menentukan langkah hukum yang akan diambil terhadap pelaku.