Taufik Hidayat Dititipkan di Lapas Jelekong Setelah Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Taufik Hidayat, pria asal Nagreg, dititipkan di Lapas Jelekong setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Tersangka penganiayaan dan penyekapan kekasihnya itu menghadapi tiga dakwaan sekaligus dan akan disidangkan di PN Bale Bandung.

Taufik Hidayat (31), pria asal Nagreg, dititipkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Jelekong, setelah pelimpahan tahap II ke Kejari Kabupaten Bandung tuntas dilakukan, Selasa (8/9/2026).
Taufik yang mengenakan pakaian merah dan masker hanya tertunduk lesu saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Ia merupakan tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (30).
"Alhamdulillah tadi sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat ke Kejari Kabupaten Bandung," kata Nurmajayani, Kepala Kejari Kabupaten Bandung. Penyerahan tersangka ini atas nama Taufik Hidayat bin Tata, dan prosesnya berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah.
Baca Juga: BRI Tawarkan Pembiayaan Multiguna Pre-Approved bagi Nasabah Payroll di Bandung
Aksi brutal terhadap YTR dilaporkan terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bandung. Berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21 menjadi dasar pelimpahan ini.
Tersangka menghadapi tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Pasal 13 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua, Pasal 451 jo. Pasal 126 ayat (2) UU RI Number 1 Tahun 2023 tentang perampasan kemerdekaan atau penyanderaan. Ketiga, Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (2) jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat.
"Tersangka juga telah dilakukan penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan," lanjut Nurmajayani. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan secepat mungkin.
Untuk persidangan, penanganan perkara akan berlanjut di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Pihak kejaksaan masih harus merampungkan pelimpahan berkas ke pengadilan terlebih dahulu sebelum jadwal sidang bisa ditetapkan.
Proses pelimpahan tahap pertama, di mana tersangka dan barang bukti diserahkan dari Polsek ke_POLDA Jawa Barat, telah lebih dulu tuntas sebelumnya. Informasi selengkapnya bisa dibaca dalam laporan Taufik Hidayat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Kabupaten Bandung untuk Diadili.
"Kalau sudah dilimpah ke pengadilan, mungkin minggu ini kita limpah secepatnya, baru nanti jadwal sidang sudah ada di persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung," ucap Nurmajayani.