Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Tahap Pengambilan Nomor Urut BPD Karangsari Bekasi: Panitia Tegaskan Integritas

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

Panitia pengisian anggota BPD Desa Karangsari periode 2026-2034 di Kabupaten Bekasi memasuki tahap pengambilan nomor urut, dengan tegasan integritas dan proses transparan tanpa syarat tambahan.

Tahap Pengambilan Nomor Urut BPD Karangsari Bekasi: Panitia Tegaskan Integritas

Kabupaten Bekasi – Proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangsari periode 2026–2034 memasuki tahap pengambilan nomor urut calon, dengan komitmen panitia untuk menjalankan seluruh aktivitas secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Keterangan disampaikan Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Karangsari, Rudi Hartono, saat diwawancara awak media di Kantor Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, pada Minggu (10/5/2026).

Konteks Jumlah Kursi dan Komposisi Keterwakilan

Desa Karangsari memiliki hampir 10 ribu jiwa penduduk, sehingga jumlah kursi anggota BPD ditetapkan sebanyak sembilan posisi. Dari total kursi tersebut, enam dialokasikan untuk laki-laki dan tiga untuk perempuan (sekitar 30 persen), sesuai ketentuan Peraturan Bupati yang berlaku. Komposisi ini dijadikan bentuk komitmen pemerintah desa untuk menghadirkan keterwakilan gender yang seimbang dalam lembaga desa.

Proses Tanpa Syarat Tambahan

Rudi Hartono menegaskan bahwa panitia tidak memberlakukan syarat tambahan di luar ketentuan regulasi yang ada, termasuk kewajiban melampirkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bagi calon petahana BPD. Menurutnya, LPJ merupakan kewajiban konstitusional anggota BPD kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten, bukan ranah panitia pengisian anggota.

"Itu bukan tugas panitia. LPJ sudah menjadi kewajiban normatif mereka sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan pengisian mengacu pada Peraturan Bupati, hasil Musyawarah Desa (Musdes), serta Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2006 yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa. "Kami tidak mengurangi tahapan yang ada, justru menambahkan ruang partisipasi masyarakat melalui musyawarah di tingkat RT," ujarnya.

Partisipasi Masyarakat dalam Penjaringan Calon

Setiap RT diberikan kesempatan untuk mengusulkan empat tokoh masyarakat yang dinilai layak dan memiliki kapasitas untuk menjadi anggota BPD. Langkah ini dijadikan bentuk penguatan demokrasi partisipatif, agar masyarakat benar-benar terlibat dalam memilih figur yang akan mewakili aspirasi warga di lembaga desa.

Kondisi Peserta yang Tidak Hadir

Dalam tahap pengambilan nomor urut, panitia mengundang seluruh calon yang lolos verifikasi administrasi. Namun, beberapa peserta tidak dapat hadir, seperti yang mendampingi orang tuanya berangkat haji dan yang berhalangan tanpa kabar. Panitia tetap mengakomodir seluruh hak peserta sesuai mekanisme yang berlaku.

Fungsi BPD dan Harapan Panitia

Rudi berharap anggota BPD yang terpilih nanti dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia menekankan bahwa BPD memiliki fungsi strategis sebagai lembaga pengawasan, monitoring, penganggaran, serta mitra kritis pemerintah desa, bukan hanya pengabdi kepala desa.

"Saya berharap BPD terpilih nanti menjalankan tugasnya secara normatif dan profesional. Jangan sampai ada pandangan bahwa BPD hanya menjadi pengabdi kepala desa. BPD harus independen, menjalankan fungsi kontrol, pengawasan, dan menyuarakan kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Persyaratan Calon Anggota BPD

Seluruh persyaratan calon mengacu pada Peraturan Pemerintah, Permendagri, dan Peraturan Bupati yang berlaku, antara lain:

Panitia tidak menambahkan syarat yang memberatkan di luar ketentuan yang ada, karena menurut Rudi, ketentuan yang ada saat ini sudah cukup menjadi standar dalam proses pengisian anggota BPD.