Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Suranto Ingatkan Pengusaha di Bekasi: THR Bukan Bonus, Hak Normatif Karyawan

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani · · Diperbarui 2 Maret 2026

Praktisi hukum Suranto mengingatkan pengusaha di Kabupaten Bekasi bahwa THR adalah hak normatif karyawan, bukan bonus, dan wajib dibayar tepat waktu sesuai ketentuan hukum dengan sanksi serius bagi pelanggar.

Suranto Ingatkan Pengusaha di Bekasi: THR Bukan Bonus, Hak Normatif Karyawan

Pada Rabu, 25 Februari 2026, menjelang momentum Hari Raya Keagamaan, isu Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian publik di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Bekasi. Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Suranto, S.H., mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pengusaha di daerah tersebut: THR bukanlah bentuk kemurahan hati, melainkan hak normatif yang melekat pada setiap pekerja dan wajib dibayar sesuai ketentuan hukum.

Suranto merupakan pimpinan Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, serta Wasekjen DPC PERADI SAI Bekasi Raya. Ia menegaskan bahwa kewajiban membayar THR bukan bergantung pada kondisi keuangan perusahaan, melainkan merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan.

Pengertian THR yang Sebenarnya: Bukan Hadiah, Tapi Hak Melekat

"THR adalah hak yang tidak dapat diragukan. Pengusaha yang menunda, mencicil, atau mengurangi nilai THR sedang melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Suranto dalam pernyataan resminya.

Ia menambahkan bahwa banyak pengusaha masih salah mengartikan THR sebagai bentuk bonus atau hadiah yang diberikan atas kebijakan mereka, padahal hal ini bertentangan dengan regulasi yang ada.

Dasar Hukum Kewajiban Pembayaran THR

Kewajiban pembayaran THR diatur secara jelas dalam beberapa peraturan perundang-undangan utama, antara lain:

Ancaman Hukum Bagi Pengusaha yang Melanggar

Suranto menegaskan bahwa pelanggaran pembayaran THR bukan hanya masalah etika bisnis, tetapi dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban THR dapat dikenakan sanksi administratif seperti:

Selain itu, pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan berulang dapat berujung pada perselisihan hubungan industrial yang diproses melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, atau bahkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). "Jika ada unsur kesengajaan, manipulasi pengupahan, atau penghindaran kewajiban secara sistematis, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan dapat diperjuangkan melalui jalur litigasi," jelas Suranto.

Peringatan untuk Pengusaha: Alasan Cash Flow Bukan Pembenar

Suranto menegaskan bahwa alasan klasik seperti "kondisi keuangan belum stabil" atau "cash flow terganggu" tidak dapat dijadikan pembenar untuk mengabaikan kewajiban hukum membayar THR. Ia menilai bahwa kepatuhan terhadap pembayaran THR merupakan indikator integritas manajemen perusahaan. Perusahaan yang sehat secara tata kelola tidak akan mengorbankan hak pekerja demi menutupi kelemahan manajerial internal.

"Jangan sampai kebijakan internal perusahaan justru melanggar hukum. Negara sudah memberikan kepastian aturan. Tinggal apakah pengusaha mau patuh atau tidak," tambah Suranto.

Kantor Advokat Suranto Buka Posko Aduan THR

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak pekerja, Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners membuka posko aduan bagi pekerja yang tidak dibayar THR atau dibayarkan tidak sesuai ketentuan. Layanan yang disediakan meliputi:

"Kami membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang haknya diabaikan. Jangan takut bersuara. Hukum berdiri untuk melindungi hak-hak normatif pekerja," tegas Suranto.

Edukasi bagi Karyawan untuk Melindungi Hak

Suranto juga mengimbau para pekerja untuk meningkatkan kesadaran hukum mereka terhadap hak THR, dengan melakukan hal berikut:

Ia menambahkan bahwa kesadaran hukum pekerja menjadi kunci untuk mencegah praktik pelanggaran THR yang berulang setiap tahun menjelang hari raya. "THR bukan hadiah. THR adalah hak. Dan setiap hak yang dilanggar memiliki konsekuensi hukum," pungkas Suranto.

Dengan peringatan tegas ini, Suranto berharap para pengusaha di Kabupaten Bekasi dapat bersikap bijak, patuh terhadap regulasi yang berlaku, dan tidak menjadikan momentum Hari Raya Keagamaan sebagai ajang untuk mengabaikan kewajiban hukum terhadap pekerja. Hal ini tidak hanya akan melindungi hak pekerja, tetapi juga meningkatkan integritas dan keberlangsungan bisnis perusahaan itu sendiri.