Suranto Ingatkan Pengusaha di Bekasi: THR Bukan Bonus, Hak Normatif Karyawan
Praktisi hukum Suranto mengingatkan pengusaha di Kabupaten Bekasi bahwa THR adalah hak normatif karyawan, bukan bonus, dan wajib dibayar tepat waktu sesuai ketentuan hukum dengan sanksi serius bagi pelanggar.

Pada Rabu, 25 Februari 2026, menjelang momentum Hari Raya Keagamaan, isu Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian publik di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Bekasi. Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Suranto, S.H., mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pengusaha di daerah tersebut: THR bukanlah bentuk kemurahan hati, melainkan hak normatif yang melekat pada setiap pekerja dan wajib dibayar sesuai ketentuan hukum.
Suranto merupakan pimpinan Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, serta Wasekjen DPC PERADI SAI Bekasi Raya. Ia menegaskan bahwa kewajiban membayar THR bukan bergantung pada kondisi keuangan perusahaan, melainkan merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan.
Pengertian THR yang Sebenarnya: Bukan Hadiah, Tapi Hak Melekat
"THR adalah hak yang tidak dapat diragukan. Pengusaha yang menunda, mencicil, atau mengurangi nilai THR sedang melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Suranto dalam pernyataan resminya.
Ia menambahkan bahwa banyak pengusaha masih salah mengartikan THR sebagai bentuk bonus atau hadiah yang diberikan atas kebijakan mereka, padahal hal ini bertentangan dengan regulasi yang ada.
Dasar Hukum Kewajiban Pembayaran THR
Kewajiban pembayaran THR diatur secara jelas dalam beberapa peraturan perundang-undangan utama, antara lain:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016: Menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah penuh, sedangkan pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak atas THR secara proporsional.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023): Menegaskan kewajiban pengusaha untuk memenuhi semua hak normatif pekerja, termasuk THR.
- Sanksi administratif: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan juga menetapkan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan bagi perusahaan yang terlambat membayar, tanpa menghapus kewajiban pembayaran pokok THR tersebut.
Ancaman Hukum Bagi Pengusaha yang Melanggar
Suranto menegaskan bahwa pelanggaran pembayaran THR bukan hanya masalah etika bisnis, tetapi dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban THR dapat dikenakan sanksi administratif seperti:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Selain itu, pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan berulang dapat berujung pada perselisihan hubungan industrial yang diproses melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, atau bahkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). "Jika ada unsur kesengajaan, manipulasi pengupahan, atau penghindaran kewajiban secara sistematis, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan dapat diperjuangkan melalui jalur litigasi," jelas Suranto.
Peringatan untuk Pengusaha: Alasan Cash Flow Bukan Pembenar
Suranto menegaskan bahwa alasan klasik seperti "kondisi keuangan belum stabil" atau "cash flow terganggu" tidak dapat dijadikan pembenar untuk mengabaikan kewajiban hukum membayar THR. Ia menilai bahwa kepatuhan terhadap pembayaran THR merupakan indikator integritas manajemen perusahaan. Perusahaan yang sehat secara tata kelola tidak akan mengorbankan hak pekerja demi menutupi kelemahan manajerial internal.
"Jangan sampai kebijakan internal perusahaan justru melanggar hukum. Negara sudah memberikan kepastian aturan. Tinggal apakah pengusaha mau patuh atau tidak," tambah Suranto.
Kantor Advokat Suranto Buka Posko Aduan THR
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak pekerja, Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners membuka posko aduan bagi pekerja yang tidak dibayar THR atau dibayarkan tidak sesuai ketentuan. Layanan yang disediakan meliputi:
- Konsultasi hukum awal
- Pendampingan pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan
- Mediasi bipartit dan tripartit
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika diperlukan
"Kami membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang haknya diabaikan. Jangan takut bersuara. Hukum berdiri untuk melindungi hak-hak normatif pekerja," tegas Suranto.
Edukasi bagi Karyawan untuk Melindungi Hak
Suranto juga mengimbau para pekerja untuk meningkatkan kesadaran hukum mereka terhadap hak THR, dengan melakukan hal berikut:
- Pastikan status hubungan kerja jelas (baik PKWT maupun PKWTT)
- Simpan slip gaji dan kontrak kerja sebagai bukti hubungan kerja
- Laporkan segera kepada pihak berwenang jika melebihi H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan, THR belum dibayarkan
Ia menambahkan bahwa kesadaran hukum pekerja menjadi kunci untuk mencegah praktik pelanggaran THR yang berulang setiap tahun menjelang hari raya. "THR bukan hadiah. THR adalah hak. Dan setiap hak yang dilanggar memiliki konsekuensi hukum," pungkas Suranto.
Dengan peringatan tegas ini, Suranto berharap para pengusaha di Kabupaten Bekasi dapat bersikap bijak, patuh terhadap regulasi yang berlaku, dan tidak menjadikan momentum Hari Raya Keagamaan sebagai ajang untuk mengabaikan kewajiban hukum terhadap pekerja. Hal ini tidak hanya akan melindungi hak pekerja, tetapi juga meningkatkan integritas dan keberlangsungan bisnis perusahaan itu sendiri.