Sumedang Siapkan Cepat Tanggap Pengawasan Hewan Kurban Idul Adha
Kabupaten Sumedang menyiapkan layanan cepat tanggap pengawasan kesehatan hewan kurban jelang Idul Adha, dengan respons 24 jam dan pemeriksaan menyeluruh.

Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, telah menyiapkan layanan cepat tanggap untuk pengawasan kesehatan hewan kurban, dengan target waktu respons penanganan maksimal 24 jam di lapangan. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi penyebaran penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), terutama menjelang puncak aktivitas distribusi dan pemotongan hewan kurban di masyarakat.
Tim dan Struktur Penanganan Cepat Tanggap
Kepala Diskanak Sumedang, Asep Aan Dahlan, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim khusus yang akan turun langsung ke lapangan di setiap wilayah kerja. Tim ini terdiri dari dokter hewan dan paramedik kesehatan hewan, yang ditempatkan sesuai sebaran wilayah peternakan dan tingkat kepadatan ternak di tiap kecamatan.
"Prinsipnya kami siap bergerak cepat di lapangan. Setiap ada laporan dari masyarakat terkait kondisi atau dugaan gangguan kesehatan hewan kurban, tim kami akan langsung merespon dan turun langsung," ujar Asep dalam keterangan resmi di Sumedang, Kamis lalu.
Ia menambahkan bahwa pola penanganan akan disesuaikan dengan kondisi geografis dan kepadatan ternak di masing-masing kecamatan, mengingat luasnya wilayah peternakan di Kabupaten Sumedang.
Jadwal dan Lingkup Pemeriksaan
Layanan pengawasan cepat tanggap ini akan berjalan sejak H-14 hingga H-1 Idul Adha, dengan intensitas pemeriksaan yang ditingkatkan secara bertahap menuju hari raya. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan hewan kurban layak dan sehat, meliputi:
- Kondisi umum fisik hewan, seperti kulit, bulu, dan kondisi tubuh
- Perilaku yang menunjukkan tanda-tanda penyakit, seperti kurang nafsu makan atau gerak lambat
- Pengecekan gigi untuk memperkirakan umur dan memastikan hewan memenuhi syarat kelayakan kurban
- Pemeriksaan fisik tambahan untuk mendeteksi indikasi penyakit menular strategis
Keputusan Penilaian Kelayakan Hewan
Diskanak Sumedang memiliki wewenang penuh untuk menilai kelayakan hewan kurban, termasuk menunda atau menolak hewan yang terindikasi penyakit menular seperti PMK atau yang belum memenuhi syarat umur.
"Kalau dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyakit seperti PMK atau hewan belum cukup umur, maka kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi layak kurban. Hewan tersebut bisa ditunda atau ditolak sesuai hasil pemeriksaan di lapangan," jelas Asep.
Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit menular ke manusia dan memastikan bahwa masyarakat hanya mengkonsumsi daging hewan kurban yang sehat dan aman. Selain itu, penolakan hewan yang tidak layak juga membantu melindungi industri peternakan lokal dari kerugian akibat penyebaran penyakit.
Pemeriksaan Pra dan Pasca Pemotongan
Selain pemeriksaan ante-mortem sebelum hewan dipotong, Diskanak juga akan melakukan pemeriksaan post-mortem di lokasi pemotongan. Tujuannya adalah untuk memastikan daging hewan kurban aman untuk dikonsumsi, tanpa risiko kontaminasi penyakit atau cacat fisik pada daging.
Mekanisme Pelaporan Masyarakat
Masyarakat dapat melaporkan temuan atau keluhan terkait kondisi hewan kurban ke petugas lokal atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdekat. Laporan tersebut kemudian akan diteruskan ke dokter hewan untuk ditindaklanjuti dengan penanganan di lapangan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan sistem pengawasan yang terkoordinasi dan responsif hingga ke tingkat lapangan, Diskanak Sumedang berupaya menciptakan suasana Idul Adha yang aman dan terhindar dari risiko penyakit menular. Layanan ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam memilih dan menggunakan hewan kurban yang layak.