Sosialisasi 12 Keputusan Istinbath PP Persis: Update Terbaru di Majalengka
Dewan Hisbah PP Persis menyosialisasikan 12 keputusan istinbath sidang terbaru di Majalengka, sebagai panduan agama bagi umat Islam di wilayah Jawa Barat.


Latar Belakang Kegiatan
Pada Kamis, 14 Mei 2026, Dewan Hisbah Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) menggelar Safari Bidang Dakwah dan Sosialisasi Hasil Sidang di Gedung Dakwah Maksum Nawawi, Majalengka. Kegiatan ini menjadi agenda rutin organisasi untuk menyampaikan hasil sidang Dewan Hisbah yang telah ditetapkan, dengan target peserta dari berbagai wilayah Jawa Barat. Sebanyak 200 lebih mubaligh, mubalighat, dan perwakilan tasykil dari Majalengka, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Sumedang, dan Indramayu menghadiri acara ini.
Tujuan Utama Sosialisasi
Ketua Dewan Hisbah PP Persis, KH Zae Nandang, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyebarkan produk hukum Islam hasil sidang Dewan Hisbah yang tidak hanya berlaku untuk internal organisasi, tetapi juga menjadi panduan bagi umat Islam dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan sehari-hari. Menurutnya, sidang Dewan Hisbah diadakan secara berkala untuk membahas persoalan keumatan yang terus berkembang, mulai dari ibadah mahdhah hingga isu politik, sosial, ekonomi, dan kebangsaan yang membutuhkan panduan syariat.
"Produk hukum yang merupakan hasil sidang Dewan Hisbah dan kemudian ditetapkan PP Persis, kami sosialisasikan agar umat memahami dan menjadikannya panduan dalam kehidupan," ujar Zae Nandang.
Ia menambahkan bahwa persoalan yang dibahas dalam sidang tidak hanya terbatas pada lingkungan Persis, tetapi juga untuk kepentingan umat Islam secara umum, termasuk situasi politik dan isu-isu publik yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
12 Keputusan Istinbath: Empat Rumpun Persoalan
Dalam sosialisasi ini, Dewan Hisbah memaparkan 12 keputusan istinbath yang dibagi ke dalam empat rumpun besar persoalan:
- Rumpun Pertama: Persoalan Ibadah Haji dan Safar : Meliputi aturan murur di Muzdalifah, tanazul Mina, pelaksanaan hadyu, thawaf ifadhah, dan tata cara salat musafir pada hari Jumat.
- Rumpun Kedua: Persoalan Zakat : Mencakup pedoman zakat perdagangan (tijarah) dan regulasi zakat fitri lintas tempat dan waktu, yang sering menjadi persoalan di tengah masyarakat modern yang memiliki mobilitas tinggi.
- Rumpun Ketiga: Fikih Jam’iyyah dan Siyasah : Membahas hubungan antara anggota organisasi dan pimpinan jam’iyyah, serta konsekuensi baiat dalam konteks keorganisasian Islam.
- Rumpun Keempat: Akidah, Adab, dan Kemasyarakatan : Meliputi pembahasan mengenai Imam Mahdi dan batasan dalam memuliakan Ahlul Bait, yang menjadi persoalan yang sering dibahas dalam kehidupan keagamaan sehari-hari.
Setiap keputusan istinbath ini disusun melalui pendekatan yang teliti, dengan mempertimbangkan dalil syariat yang jelas dan realitas kehidupan masyarakat modern.
Pendekatan Istinbath yang Seimbang antara Dalil dan Realitas
Istinbath adalah metode penurunan hukum Islam dengan meneliti dalil syariat dan menyesuaikannya dengan realitas kehidupan masyarakat modern. Zae Nandang menjelaskan bahwa seluruh keputusan yang dihasilkan melalui pendekatan ini menjaga keseimbangan antara keteguhan terhadap nash syariat dan fleksibilitas untuk menghadapi realitas modern. Prinsip tauqifiyyah tetap menjadi landasan utama, yang berarti ibadah tidak boleh diubah tanpa dasar dalil yang jelas. Namun, syariat Islam juga memberikan ruang rukhsah atau keringanan dalam kondisi tertentu, seperti uzur (kesulitan), masyaqqah (kesulitan berat), istikrah, atau kebutuhan mendesak lainnya.
"Rukhsah diberikan selama tidak mengubah substansi ibadah itu sendiri. Jadi syariat tetap memberikan kemudahan tanpa keluar dari prinsip dasar agama," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang relevan dengan kehidupan modern, tanpa mengorbankan prinsip dasar agama Islam.
Tantangan Dakwah dan Penguatan Komitmen Baiat
Selain sosialisasi hasil sidang Dewan Hisbah, kegiatan ini juga diisi dengan sesi safari dakwah yang membahas berbagai tantangan yang dihadapi oleh para mubaligh di tengah masyarakat. Sekretaris Bidang Dakwah PP Persis, Dr. H. Deni Sholehudin, mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya insani, media dakwah, dan persoalan sosial yang dihadapi oleh umat di daerah. Salah satu fokus penting dalam sesi ini adalah penguatan kembali komitmen terhadap baiat jam’iyyah. Deni Sholehudin menjelaskan bahwa komitmen terhadap baiat menjadi kunci untuk menjaga kekuatan organisasi dan menyaring pengaruh luar yang tidak sesuai dengan prinsip Persis.
"Kami mendorong agar semangat ketaatan terhadap baiat benar-benar dihidupkan kembali, sehingga jamiyyah memiliki pagar yang kuat dan mampu menyaring berbagai pengaruh dari luar, baik dalam aspek sosial maupun siasat," ujarnya.
Tujuan Akhir Kegiatan
PP Persis berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman keagamaan para mubaligh dan pengurus organisasi di daerah, sehingga mereka dapat menjadi pedoman bagi umat dalam menghadapi berbagai persoalan kontemporer. Dengan menyebarkan keputusan istinbath yang relevan, organisasi berharap dapat membantu umat Islam untuk menjalankan agama dengan lebih terarah dan sesuai dengan prinsip syariat yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi awal dari serangkaian sosialisasi serupa di berbagai wilayah Jawa Barat, untuk memastikan bahwa seluruh umat dapat mengakses panduan keagamaan yang relevan dengan kehidupan modern.