Sopir Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Indramayu, Ancam 6 Tahun Penjara
Sopir truk wing box di Indramayu ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang di jalur pantura. Tersangka dijerat Pasal 310 UU LLAJ dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sopir Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Indramayu
Kepolisian Resort Indramayu secara resmi menetapkan sopir truk wing box sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang merenggut 12 nyawa di jalur pantura, Jawa Barat. Tersangka berinisial A, warga Purwakarta, Jawa Barat, kini ditahan di Mapolres Indramayu dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara berdasarkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Detail Kejadian di Putaran Kiajaran Kulon
Insiden tragis ini terjadi di putaran jalan Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Minggu 12 Juli. Berdasarkan hasil investigasi, kecelakaan melibatkan tiga kendaraan secara beruntun: mobil pikap terbuka bernopol E 8559 RB, truk wing box B 9260 TEV, dan truk los bak E 8846 BA.
Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Penyalagunaan Kredit Bank BUMN Senilai Rp 3,4 Miliar
Kronologi Lengkap Kecelakaan
Berdasarkan keterangan resmi Kepala Kepolisian Resort Indramayu, berikut kronologi yang berhasil direkonstruksi:
- Mobil pikap terbuka yang dikemudikan sopir berpenumpang 18 orang—rombongan pengantin dari Jakarta menuju Cirebon—berhenti di lajur kanan pada putaran arah Desa Kiajaran Kulon untuk melakukan manuver belokan
- Truk wing box yang melaju dari arah belakang tidak dapat mengerem sehingga menabrak bagian belakang pikap dengan kecepatan tinggi
- Tabrakan keras mendorong pikap melewati pembatas jalan dan masuk ke jalur lawan arah
- Truk los bak yang datang dari arah berlawanan tidak dapat menghindari benturan, menghantam bagian samping pikap dan menyebabkan penumpangnya terpental ke luar kendaraan
Akibat benturan beruntun tersebut, 12 penumpang pikap yang merupakan warga Desa Cempeh, Kecamatan Lelea dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Enam korban lainnya mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Baca Juga: Damkar Kuningan Evakuasi Ular Kobra 1 Meter dari Rumah Guru Ngaji
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Penetapan status tersangka terhadap sopir wing box dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian. Keputusan ini diambil Jumat 17 Juli oleh Keputusan Kepala Kepolisian Resort Indramuyu,AKBP Mochamad Fajar Gemilang.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," tegas AKP Mochamad Fajar Gemilang dalam konferensi pers.
Tersangka A saat ini telah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Indramayu. Dalam perspektif hukum, pengemudi kendaraan berat memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga keselamatan di jalan umum mengingat dimensi dan daya hancur yang ditimbulkan.
Tips Mengemudi Aman di Jalur Pantura
Kecelakaan beruntun di jalur pantura seperti ini sebenarnya dapat dicegah dengan menerapkan prinsip keselamatan berkendara. Berikut beberapa langkah penting:
- Selalu jaga jarak aman dengan kendaraan di depan, terutama saat melewati tikungan dan persimpangan
- Istirahat teratur jika melakukan perjalanan jarak jauh untuk menghindari kelelahan
- Berikan ruang lebih saat melampaui kendaraan berat karena membutuhkan jarak pengereman lebih panjang
- Pastikan seluruh penumpang menggunakan sabuk pengaman untuk meminimalkan risiko fatal saat terjadi benturan
- Perhatikan kondisi fisik kendaraan sebelum memulai perjalanan
Kecelakaan ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Seluruh pengguna jalan, baik kendaraan ringan maupun berat, wajib menerapkan etika dan aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.