Sopir Truk Air Mineral Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Mematikan di Tanjakan Gronggong
Sopir truk air mineral ditetapkan tersangka kecelakaan maut di Tanjakan Gronggong Cirebon yang menewaskan tiga orang. Dishub temukan tabung angin digunakan untuk rem dan ban tidak layak.

Satlantas Polresta Cirebon resmi menetapkan sopir truk pengangkut air mineral berinisial AS sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tanjakan Gronggong, Jalan Cirebon-Kuningan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Insiden tersebut merenggut tiga nyawa, termasuk seorang bayi berusia tujuh bulan.
Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Keputusan penetapan tersangka diambil setelah tim peneliti merampungkan proses penyelidikan dan penyidikan selama beberapa waktu. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tuduhan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Sopir truk berinisial AS dalam kecelakaan di Tanjakan Gronggong sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kepala Satlantas Polresta Cirebon AKP Yudha Satyo Rahardjo.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta mendalami berbagai faktor yang diduga berkaitan dengan penyebab kecelakaan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Temuan Kondisi Teknis Kendaraan
Pemeriksaan teknis awal yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dishub) Kabupaten Cirebon bersama Satlantas Polresta Cirebon menemukan sejumlah fakta mengejutkan. Salah satunya adalah penggunaan tabung angin kendaraan yang digunakan secara bersamaan untuk sistem pengereman dan klakson.
Fungsional Analisis Kebijakan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Cirebon Diyanto menjelaskan bahwa temuan ini memerlukan pemeriksaan lanjutan untuk menyimpulkan penyebab utama kecelakaan.
"Hasil pemeriksaan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan penyebab utama kecelakaan sehingga diperlukan pemeriksaan lanjutan, termasuk mencocokkan kondisi teknis kendaraan dengan keterangan pengemudi," jelas Diyanto.
Selain itu, pemeriksaan fisik kendaraan menunjukkan beberapa kondisi yang mengkhawatirkan:
- Sejumlah ban truk sudah tidak layak pakai karena kawat ban terlihat keluar
- Sistem kemudi kendaraan masih berfungsi normal
- Tabung angin digunakan bersama untuk sistem pengereman dan klakson
Kronologi Lengkap Kejadian
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, pengemudi mengakui truk mulai kehilangan kendali sekitar 120 meter sebelum menabrak sebuah warung di Jalan Raya Cirebon-Kuningan, Desa Ciperna, Kecamatan Talun.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada 13 Juli 2026 dan merenggut nyawa tiga anggota keluarga:
- EAK (laki-laki)
- NIP (perempuan, istri EAK)
- Bayi berusia tujuh bulan (anak pasangan tersebut)
Satu-satunya anggota keluarga yang selamat adalah putri pasangan tersebut. Korban selamat mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani proses pemulihan.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini tahapan proses hukum masih berlangsung. Tim penyidk terus melengkapi berkas perkara dan mendalami berbagai aspek penyebab kecelakaan untuk memastikan proses persidangan dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengemudi kendaraan berat untuk memastikan kondisi armada selalu prima sebelum menghadapi medan berat seperti tanjakan. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab pengemudi, tetapi juga pemilik armada dan pihak terkait dalam pengawasan kondisi kendaraan.