Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

LPKSM SATRIA audiensi Kejari Karawang soal BTN-Kartika Residence pastikan hak konsumen tetap terlindungi

Jabar · Oleh ·

LPKSM SATRIA audiensi Kejari Karawang bahas penanganan perkara BTN-Kartika Residence. Kasus bermula 2021, konsumen yang telah lunas pembayaran belum peroleh sertifikat. Kejari bagi perkara ke beberapa klaster untuk selesaikan aspek pidana dan keperdataan secara proporsional

LPKSM SATRIA audiensi Kejari Karawang soal BTN-Kartika Residence pastikan hak konsumen tetap terlindungi

Warga yang telah menyelesaikan pembayaran rumah di proyek Kartika Residence kini menjumpai jalan panjang menuju kepastian dokumen kepemilikan. Mereka bukan terlilit masalah finansial, melainkan terjebak dalam kompleksitas hukum antara hubungan keperdataan dan ranah pidana yang belum selesai sejak 2021.

Kompleksitas itu dibahas dalam audiensi antara Lembaga Perlindungan Konsumen Swadana Masyarakat SATRIA dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Senin (7/9/2026). Pertemuan berlangsung setelah persoalan antara BTN dan pengembang Kartika Residence menjadi perhatian publik selama kurang lebih lima tahun.

Kedatangan LPKSM SATRIA bukan untuk mengintervensi proses penyidikan. Menurut Ketua Umum Wawan Gunawan, lembaganya hadir sebagai representasi konsumen yang disebut telah memenuhi kewajiban pembayaran namun belum memperoleh hak atas sertifikat.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya kerahkan tim cari mahasiswi hilang sepekan tanpa kabar

"Kami tidak datang untuk mengintervensi penyidikan. Kami ingin memastikan fungsi perlindungan konsumen dan kontrol sosial dapat berjalan, sehingga masyarakat yang terdampak tetap memiliki ruang untuk memperoleh kepastian," kata Wawan.

Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menyambut baik kehadiran organisasi kemasyarakatan dalam proses pengawasan. Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara ini memerlukan kehati-hatian karena menyangkut banyak pihak dengan kondisi berbeda.

"Penetapan seseorang sebagai tersangka itu pekerjaan berat. Kami harus benar-benar memperhatikan nilai-nilai keadilan. Siapa pun yang terlibat dan terbukti memiliki peran sesuai fakta hukum, tentu akan kami tindak berdasarkan ketentuan yang berlaku," jelas Dedy.

Baca Juga: Warga Cipayung Bekasi Apresiasi Kinerja H. Ajan yang Mengutamakan Kepentingan Masyarakat Sebagai Kepala Desa

Kejari Karawang telah memetakan perkara ini ke dalam beberapa klaster. Salah satu fokus utama adalah penyelamatan keuangan negara. Sementara itu, hubungan keperdataan antara konsumen dan pengembang akan dipelajari secara proporsional agar tidak tercampur dengan aspek pidana.

Pembagian klaster ini penting untuk melindungi konsumen yang dalam posisi limpa. Dedy memperingatkan agar persoalan yang satu tidak mengganggu kepentingan konsumen yang lain. Fakta hukumnya berbeda, sehingga harus dipisahkan dengan cermat.

Di sisi lain, konsumen yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayarannya berharap proses hukum tidak mengabaikan hak mereka. Sertifikat kepemilikan yang selama ini menjadi beban psikis kini bergantung pada penyelesaian kasus pidana yang sedang berjalan.

Dedy mengajak masyarakat dan organisasi kemasyarakatan membangun komunikasi langsung dengan aparat penegak hukum. Informasi yang disertai alat bukti, kata dia, jauh lebih bermanfaat daripada tekanan publik tanpa dasar yang kuat.

"Kalau ada penyimpangan, laporkan kepada kami dengan alat bukti. Kami terbuka untuk berdiskusi. Tidak perlu menggunakan cara-cara yang justru mengganggu proses penyidikan," pesannya.

Audiensi ini menunjukkan bahwa kontrol sosial dan kewenangan penegak hukum bisa berjalan beriringan.publik kini menanti satu hal fundamental: kepastian bahwa fakta akan diuji secara objektif dan mereka yang memiliki hak tidak akan ditinggalkan.