Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Serikat Pekerja Jabar Gugat UMSK 2026 ke PTUN Bandung tentang Kepastian Hukum

Jabar · Oleh Rizky Maulana ·

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat menggugat SK UMSK 2026 ke PTUN Bandung, menuntut kepastian hukum karena penetapan tidak sesuai rekomendasi daerah.

Serikat Pekerja Jabar Gugat UMSK 2026 ke PTUN Bandung tentang Kepastian Hukum

Bandung – Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pendaftaran gugatan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 27 Maret 2026 pukul 10.00 WIB. Langkah hukum ini diambil setelah penetapan UMSK 2026 dinilai tidak sepenuhnya mengikuti rekomendasi yang telah disusun di tingkat kabupaten dan kota.

Proses Pembuatan Rekomendasi UMSK

Rekomendasi UMSK di tingkat kabupaten/kota disusun melalui proses formal yang melibatkan tiga pihak: pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan. Menurut ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, rekomendasi tersebut telah melalui kajian mendalam terkait sektor industri, kemampuan usaha, serta kebutuhan hidup dasar pekerja.

"Rekomendasi yang telah disusun melalui proses yang terstruktur ini seharusnya menjadi acuan utama dalam penetapan UMSK," ujar Sidarta via siaran pers yang diterima pada Jumat (27/3/2026).

Masalah dalam Penetapan SK UMSK 2026

Sayangnya, menurut Sidarta, tidak seluruh rekomendasi yang diajukan oleh Dewan Pengupahan diakomodasi dalam SK Gubernur yang diterbitkan. Bahkan, beberapa nilai dalam rekomendasi mengalami penyesuaian tanpa penjelasan yang memadai dari pihak pemerintah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait ketidakpastian hukum bagi pekerja dan pelaku industri.

Dasar Hukum Gugatan

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 35I. Dalam aturan tersebut, gubernur secara tegas diwajibkan menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi yang diajukan oleh bupati atau wali kota.

"Regulasi ini jelas menegaskan bahwa rekomendasi daerah harus dijadikan acuan utama. Jika tidak diikuti, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius," jelas Sidarta.

Dampak dari Penyesuaian Tanpa Penjelasan

Menurut Sidarta, kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga dapat berdampak negatif pada hubungan industrial di Jawa Barat. Selain itu, hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyusunan kebijakan publik di bidang pengupahan.

Pertemuan Sebelumnya dengan Pemerintah

Sebelum mengajukan gugatan, pihak serikat pekerja sempat melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat pada 17 Desember 2025. Pada pertemuan tersebut, mereka mendorong agar penetapan UMSK 2026 mengikuti rekomendasi yang telah disusun oleh Dewan Pengupahan di tingkat daerah. Namun, menurut Sidarta, substansi rekomendasi tersebut tidak sepenuhnya tercermin dalam SK yang akhirnya diterbitkan.

Tujuan Akhir Gugatan ke PTUN Bandung

Melalui gugatan ini, DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat berharap agar PTUN Bandung dapat melakukan pengujian terhadap keabsahan SK UMSK 2026. Sidarta menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak hanya berkaitan dengan besaran upah yang diterima pekerja, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan kebijakan publik.

"Kami mengambil langkah ini untuk memastikan bahwa kebijakan pengupahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," tambah Sidarta.

Poin Penting Gugatan UMSK 2026

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah beberapa poin penting dari gugatan ini:

Ilustrasi Isu Upah Minimum Sektoral Ilustrasi: Gambar yang terkait dengan isu upah minimum dan hak pekerja.