Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Sengketa Tambang Srumbung: Saryanto Pasang Plang Tegaskan SPK

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

Saryanto, pemegang SPK sah tambang pasir Srumbung Magelang, memasang plang untuk tegaskan legalitasnya setelah enam bulan terhenti akibat sengketa dengan PT LGI Regional Jateng.

Sengketa Tambang Srumbung: Saryanto Pasang Plang Tegaskan SPK

Pada Selasa (3/3/2026), sebuah aksi penegasan hukum terjadi di kawasan pertambangan pasir Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Saryanto, pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) tambang yang sah, secara resmi memasang baner dan plang pengumuman di lokasi kerja miliknya. Langkah ini diiringi oleh kuasa hukumnya, Agus Flores, dan anggota Perkumpulan Wartawan Fast Respon, untuk memastikan proses berjalan kondusif.

Latar Belakang Sengketa Pertambangan

Sengketa ini bermula ketika Saryanto mengklaim bahwa lahan tambangnya dikuasai oleh PT LGI yang bekerja sama dengan perusahaan lain, meskipun ia memiliki SPK yang sah. Menurut keterangan Saryanto, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Magelang telah menangani sengketa ini sebelumnya, namun proses penyelesaian belum selesai sebelum ia bisa kembali beroperasi. Selama masa henti, Saryanto tidak bisa menjalankan aktivitas tambang dan mengalami kerugian finansial akibat gangguan sepihak dari pihak luar.

Pernyataan dari Saryanto dan Tim Hukum

Dalam keterangan kepada awak media di lokasi, Saryanto menyampaikan rasa syukurnya karena akhirnya bisa kembali bekerja. Ia menuturkan bahwa perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum ini berlangsung cukup panjang, bersama dengan tim hukumnya.

"Alhamdulillah, hari ini saya sudah bisa mulai bekerja kembali. Selama hampir enam bulan ini saya terusik dan tidak bisa bekerja karena lokasi saya dikuasai oleh PT LGI yang menggandeng perusahaan lain untuk masuk ke lahan SPK milik saya," ujar Saryanto dengan nada lega.

Sementara itu, Agus Flores, kuasa hukum Saryanto dan Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon, menegaskan bahwa pemasangan plang ini adalah pernyataan hukum yang jelas kepada publik dan pihak terkait. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah pemegang SPK sah yang pertama diterbitkan oleh PT LGI Cabang Regional Jawa Tengah. Agus Flores juga menegaskan bahwa sengketa ini bukan termasuk kasus pidana, melainkan sengketa perdata yang berfokus pada validitas SPK Saryanto. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi setiap gugatan atau keberatan yang akan diajukan oleh PT LGI Regional Jateng, dengan berpegang pada data dan fakta hukum yang ada.

"Kami Menunggu Gugatan Perdata mereka. Pemasangan banner atau plang ini didasarkan pada legalitas SPK atas nama klien saya, Mas Saryanto, yang sah di mata hukum. Jika setelah ini ada gugatan atau keberatan dari pihak PT LGI Regional Jateng, saya selaku pengacara akan menghadapi itu sepenuhnya. Kami bicara berdasarkan data dan fakta hukum yang ada," tegas Agus Flores.

Tujuan dan Harapan Kegiatan Ini

Kegiatan pemasangan plang ini diharapkan dapat memperjelas status pengelolaan lahan di Kecamatan Srumbung, sehingga tidak terjadi tumpang tindih hak yang merugikan para pengusaha lokal dan pekerja tambang. Kehadiran tim Fast Respon di lokasi juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Kabupaten Magelang. Selain itu, Agus Flores mengungkapkan harapannya bahwa PT LGI Regional Jateng akan bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa ini melalui dialog damai, daripada melalui proses pengadilan yang lebih panjang.

Signifikansi untuk Industri Pertambangan Lokal

Aksi ini menjadi perhatian khusus karena menjadi contoh penegasan hak pengusaha kecil dan menengah (UMKM) di sektor pertambangan pasir di Jawa Tengah. Seringkali, pengusaha kecil menghadapi kesulitan dalam mempertahankan hak mereka akibat kekuatan perusahaan besar seperti PT LGI. Kegiatan ini juga menunjukkan pentingnya memiliki dokumen hukum yang sah untuk melindungi hak-hak pengusaha pertambangan dan mencegah terjadinya sengketa yang tidak perlu.