Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Sengketa Kadin Jawa Barat Capai Tahap Kesimpulan di PN Bandung, Putusan Terbit Akhir Oktober

Bandung · Oleh ·

Sengketa kepengurusan Kadin Jawa Barat memasuki tahap kesimpulan di PN Bandung. Dua Muprov pada September 2025 menghasilkan dua Ketua berbeda.

Sengketa Kadin Jawa Barat Capai Tahap Kesimpulan di PN Bandung, Putusan Terbit Akhir Oktober

Dua Musyawarah Provinsi Kadin Jawa Barat pada September 2025 menjadi pangkal sengketa yang kini memasuki gerbang terakhir di Pengadilan Negeri Bandung. Satu forum berlangsung di Grand Preanger Hotel, 24 September 2025, dan memilih Nizar Sungkar secara aklamasi. Forum lainnya diadakan di Bogor pada hari yang sama, dan menghasilkan Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua.

Nizar Sungkar kemudian menggugat sejumlah pihak ke PN Bandung. Tuntutannya meliputi keputusan pengukuhan Almer oleh Kadin Indonesia, yang oleh pihak penggugat dianggap melanggar AD dan ART organisasi. Nilai tuntutan kerugian immateriil yang diajukan mencapai Rp20 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin Alosyus Riyanto menjadwalkan agenda kesimpulan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sebelum itu, kuasa hukum Nizar menyerahkan dua lembar bukti tambahan pada 10 September 2026. Bukti itu berupa surat yang dikirim kepada Kadin Indonesia untuk mengajukan permohonan audiensi.

Baca Juga: Daya Listrik Pasarkan Ciroyom Hanya 27 Persen, Revitalisasi Ditarget Selesai 2028

Upaya Internal Ditempuh Sebelum Gugatan

Kuasa hukum Nizar, Jhon Sitepu, menyebut bukti tambahan menunjukkan upaya penyelesaian melalui jalur internal sudah dilakukan sebelum gugatan diajukan ke pengadilan. Surat tersebut berkaitan dengan permintaan tindak lanjut atas pertemuan yang melibatkan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa.

"Seluruh fakta persidangan harus dijadikan dasar dalam mengambil keputusan," kata Jhon Sitepu. Ia juga menyatakan keyakinannya majelis hakim akan memutus perkara secara profesional tanpa terpengaruh pihak di luar perkara.

Baca Juga: 17.628 Polisi Amankan 20 Aksi Demo di Jakarta, Massa dari Karawang Ikut Turun ke Jalan

Tri Laksono, kuasa hukum Nizar lainnya, menyebutkan bahwa terdapat pembicaraan mengenai tenggat waktu penyelesaian internal. Namun, proses itu pada akhirnya tidak membuahkan hasil. Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya juga menyatakan bahwa gugatan ke pengadilan baru ditempuh setelah upaya penyelesaian internal bertemu jalan buntu.

Independensi Hakim Jadi Sorotan

Di tengah tahapan akhir perkara, akademisi hukum di Bandung, DR Nanang Solihin, mengingatkan pentingnya independensi majelis hakim. Ia menyebut hakim memiliki kewenangan untuk memutus berdasarkan fakta yang dilihat dan diamati selama proses persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Hakim dapat menghadapi berbagai bentuk tekanan ketika menjalankan tugas. Tekanan tidak selalu berbentuk materi, tetapi bisa berupa intervensi dari berbagai pihak," tutur Nanang. Karena itu, ia menilai integritas dan profesionalitas hakim menjadi bagian penting dalam proses pengambilan putusan.

Nanang menegaskan bahwa pandangannya itu bukan kesimpulan bahwa intervensi telah terjadi dalam perkara Nizar.

Sengketa Berkembang Lewat Lebih dari Satu Jalur

Perkara ini tidak berdiri sendiri. Pelaksanaan Muprov Bogor telah menjadi persoalan hukum di PN Jakarta Selatan. Dua Kadin Daerah, Garut dan Indramayu, menggugat pelaksanaan forum tersebut dengan alasan tidak sesuai AD/ART dan peraturan organisasi Kadin.

Para pihak yang digugat dalam perkara PN Bandung terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, sejumlah pengurus Kadin Indonesia. Kedua, pihak-pihak terkait dengan caretaker dan panitia Muprov. Ketiga, Almer Faiq Rusydi.

Setelah agenda kesimpulan kemarin, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh rangkaian persidangan, bukti, keterangan saksi, dan argumentasi para pihak sebelum menjatuhkan putusan yang menentukan arah kepengurusan Kadin Jawa Barat.