Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Jabar Siaga! Dedi Mulyadi Pangkas Bangunan Liar Tepi Sungai, Banjir Teratasi?

KDM · Oleh Dimas Kurniawan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menginisiasi penertiban radikal bangunan di sempadan sungai, mendorong KemenPU tetapkan batas kawasan lindung untuk mengatasi risiko banjir dan degradasi lingkungan.

Jabar Siaga! Dedi Mulyadi Pangkas Bangunan Liar Tepi Sungai, Banjir Teratasi?

Gubernur Jabar Dorong KemenPU Tetapkan Batas Kawasan Lindung Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menginisiasi langkah penertiban radikal terhadap bangunan yang berdiri di sempadan sungai di seluruh wilayah provinsi. Langkah ini diumumkan selama Rapat Koordinasi Tata Ruang Jabar yang dihelat di Gedung Sate Bandung pada Kamis, 18 Desember, dan menargetkan penyelesaian masalah alih fungsi lahan sempadan sungai yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam rapat tersebut, Dedi menekankan bahwa sebagian besar bangunan di zona terlarang sempadan sungai bahkan memiliki sertifikat milik perorangan, yang membuat upaya penanganan banjir semakin sulit. Kondisi ini menciptakan anomali tata ruang yang mengancam fungsi ekologis sungai dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi di Jabar.

Dasar Hukum untuk Penertiban Radikal

Langkah penertiban ini membutuhkan dasar hukum yang jelas, menurut Dedi. Ia mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) untuk segera menetapkan batas definitif kawasan lindung air di sempadan sungai di Jawa Barat. Menurutnya, penetapan ini akan menjadi "senjata" utama bagi pemerintah daerah untuk memulihkan fungsi ekologis sungai yang semakin kritis.

"Saya minta Kementerian PU segera menetapkan di mana saja titik sempadan sungai di Jawa Barat. Jika sudah ditetapkan secara resmi sebagai kawasan lindung, maka sertifikat perorangan yang terbit di atasnya tinggal dicabut oleh Kementerian ATR/BPN," tegas Dedi dalam rapat.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berencana untuk menindaklanjuti penertiban bangunan di zona lindung sungai, meskipun bangunan tersebut memiliki legalitas sertifikat milik. Langkah ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah yang telah lama terjadi, di mana banyak warga membangun hunian atau komersial di zona lindung sungai tanpa memperhatikan peraturan lingkungan.

Urgensi Langkah Penertiban

Dedi menekankan bahwa langkah ini sangat mendesak mengingat risiko bencana hidrometeorologi yang terus mengancam Jawa Barat. Penyempitan badan air sungai akibat pembangunan bangunan komersial dan hunian liar telah meningkatkan potensi banjir yang lebih parah di musim hujan. Selain itu, kondisi ini juga menyebabkan degradasi ekosistem sungai yang berdampak pada ketersediaan air bersih dan keanekaragaman hayati di wilayah Jabar.

Selain masalah sempadan sungai, Gubernur juga menyoroti kondisi hutan di Jawa Barat yang semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan catatannya, sisa kawasan hutan di provinsi yang merupakan penduduk terbanyak di Indonesia ini hanya berkisar 700 ribu hektare, menunjukkan tekanan lingkungan yang serius di wilayah tersebut. Masalah alih fungsi lahan hutan juga berkontribusi pada peningkatan risiko banjir dan erosi di daerah pegunungan Jabar.

Analisis Dampak dan Tantangan

Langkah penertiban ini diharapkan dapat mengurangi risiko banjir di Jawa Barat dengan memulihkan fungsi ekologis sungai. Namun, langkah ini juga berpotensi menimbulkan protes dari warga yang memiliki sertifikat milik di zona lindung sungai, karena mereka akan kehilangan hak atas tanah mereka. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi yang luas untuk menjelaskan manfaat jangka panjang dari langkah ini bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, penetapan batas sempadan sungai oleh KemenPU juga akan menjadi langkah awal untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan di wilayah lain di Jawa Barat, seperti kawasan hutan dan lahan lindung lainnya. Langkah ini juga dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia yang menghadapi masalah serupa terkait alih fungsi lahan sempadan sungai.