Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Satgas Saber Pangan Catat 350 Teguran dan 4 Kasus Pidana Jelang Ramadan 2026

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani · · Diperbarui 2 Maret 2026

Satgas Saber Pangan Pusat mencatat 350 surat teguran dan 4 kasus pidana selama pemantauan pangan jelang Ramadan 2026, dengan penindakan terhadap pelanggaran harga, distribusi, dan mutu produk.

Satgas Saber Pangan Catat 350 Teguran dan 4 Kasus Pidana Jelang Ramadan 2026

Pemantauan Saber Pangan Jelang Ramadan 2026

Pada periode 5 hingga 25 Februari 2026, Satuan Tugas (Satgas) Saber Pangan Pusat menjalankan serangkaian kegiatan pengawasan ketat di seluruh Indonesia, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah serta acara keagamaan lain seperti Imlek dan Nyepi. Kegiatan ini berlangsung selama tiga pekan, dengan total 28.270 aktivitas pemantauan yang bertujuan menjaga stabilitas pasokan, harga terkontrol, dan keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat.

Tindakan Administratif dan Pencegahan Pelanggaran

Sebagian besar upaya pemantauan difokuskan pada pemeriksaan ke produsen dan distributor, dengan 2.461 kegiatan pengecekan. Tim satgas juga melakukan 898 koordinasi pengisian stok kosong untuk mencegah kekurangan pasokan pangan di pasar tradisional dan modern. Hasil pemantauan mengungkap sejumlah pelanggaran, yang ditindaklanjuti dengan langkah-langkah berikut:

4 Kasus Pidana Pangan yang Diungkap

Selain tindakan administratif, satgas berhasil mengungkap 4 perkara pidana pangan yang melibatkan praktik ilegal di berbagai wilayah Indonesia:

  1. Kepulauan Riau: Kasus penyelundupan pangan ilegal dan pelanggaran karantina hewan, tumbuhan, dan ikan. Dua tersangka (pemilik barang LM dan nahkoda kapal H) ditangkap, dengan barang bukti berupa 2 kapal motor, 5.037 kotak daging sapi, ayam, dan babi totaling 77 ton, serta 157 karung boneka dan 125 karung mainan bekas.
  2. Nusa Tenggara Barat (NTB): Kasus repacking beras SPHP Bulog 5 kg menjadi kemasan polos 50 kg. Satu tersangka NS ditangkap, dengan barang bukti berupa 140 karung polos putih, 1.400 plastik kemasan bekas, mesin jahit, dan stok beras yang tidak sah.
  3. Sumedang, Jawa Barat: Kasus perdagangan makanan kadaluarsa. Tersangka JSP ditangkap, dengan barang bukti berupa 12 karton susu steril, 105 karung biskuit, 25 karton bumbu racik, dan berbagai produk pangan konsumsi lainnya.
  4. Garut, Jawa Barat: Kasus produksi mie basah yang mengandung formalin dan boraks. Tersangka WK ditangkap, dengan barang bukti berupa 6 karung produk mie siap edar, peralatan produksi (molen, wajan, press mie), larutan bumbu berbahaya, dan catatan produksi.

Penegakan Hukum dan Tujuan Upaya

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, M.Si, selaku ketua pengarah satgas, menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari praktik perdagangan pangan yang merugikan. Menurutnya, pengawasan diperketat menjelang bulan suci Ramadan karena permintaan pangan masyarakat meningkat signifikan, sehingga risiko pelanggaran juga lebih tinggi.

"Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan distribusi berjalan baik, harga tetap terkendali, serta produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat," jelas Syahardiantono melalui keterangan resmi pada Kamis (26/2/2026).

Dirinya juga menegaskan bahwa pelaku usaha diharapkan mematuhi semua ketentuan perundang-undangan terkait harga, distribusi, dan standar mutu pangan. Selain itu, Polri siap menindak tegas setiap pelanggaran yang mengandung unsur pidana, dengan koordinasi intensif bersama kementerian dan lembaga terkait seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas). Setiap pelaku yang terbukti bersalah akan dikenakan ketentuan pasal sesuai perundang-undangan, termasuk UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Pasal 504 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 5 milyar rupiah. Langkah ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku usaha, sehingga stabilitas harga, keamanan, dan mutu pangan dapat terjaga di tengah peningkatan kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri 2026.