Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Samsudin Kawal Penataan Parkir Pasar Tumpah SGC Bekasi Sesuai Perda

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani · · Diperbarui 2 Maret 2026

Warga Samsudin mengawal penataan parkir Pasar Tumpah SGC Cikarang Utara, memastikan transparansi dan kepatuhan perda, dengan petugas parkir lokal diberdayakan dan tarif resmi diterapkan.

Samsudin Kawal Penataan Parkir Pasar Tumpah SGC Bekasi Sesuai Perda

Kawasan Pasar Tumpah SGC di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kini mengalami perubahan signifikan dalam pengelolaan parkir yang lebih tertib dan transparan. Perubahan ini diumumkan pada Senin (23/2/2026), setelah beberapa bulan terakhir kawasan ini sering mengalami kemacetan akibat parkir sembarangan, namun dengan diterapkannya aturan baru, situasi tersebut mulai membaik. Di balik kesuksesan tahap awal penataan ini, hadir sosok Samsudin, warga Desa Cikarang Kota yang konsisten mengawal agar proses pengelolaan berjalan sesuai aturan dan tetap memberdayakan masyarakat sekitar.

Peran Samsudin sebagai Pengawas Independen

Samsudin tidak terlibat dalam struktur formal pengelolaan parkir, namun sebagai warga lokal yang peduli, ia memilih untuk mengawasi setiap langkah penataan yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Ia mengapresiasi langkah cepat Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dipimpin oleh Plt Bupati Asep Surya Atmadja, yang sigap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan warga serta pengelola pasar. Menurut Samsudin, pendekatan persuasif dan kolaboratif menjadi kunci terciptanya ketertiban tanpa mengorbankan ruang ekonomi masyarakat lokal.

Sistem Parkir yang Diberdayakan Masyarakat Lokal

Dalam skema terbaru pengelolaan parkir, para petugas yang ditempatkan di kawasan Pasar Tumpah SGC dipilih dari tiga desa sekitar: Desa Cikarang Kota, Kampung Pasar Seng, dan Kampung Kongsi Lekboy. Setiap petugas menjalankan tugas dengan sistem rolling harian, yang memastikan distribusi beban kerja yang adil. Selain dilengkapi surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan, setiap petugas juga membawa karcis parkir resmi yang mencantumkan tarif yang jelas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi yang berlaku. Tarif yang diberlakukan adalah Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil penumpang.

Transparansi sebagai Landasan Utama

Bagi Samsudin, keberadaan karcis parkir resmi dengan tarif yang jelas bukan hanya sebuah prosedur, tetapi simbol dari transparansi dan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa pengelolaan parkir kini tidak lagi berjalan tanpa arah, melainkan tertib administrasi dan akuntabel. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa retribusi parkir telah mulai masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi, yang berarti dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan daerah dan kesejahteraan warga.

"Parkir harus dikelola dengan aturan yang jelas dan memberi manfaat bagi daerah serta masyarakat," tegasnya.

Harapan untuk Pengelolaan Parkir Berkelanjutan

Samsudin berharap sinergi antara pemerintah daerah, pengelola pasar, dan warga sekitar terus terjaga dalam jangka panjang. Ia menginginkan bahwa Pasar Tumpah SGC tidak hanya menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat, tetapi juga contoh tata kelola parkir yang disiplin, adil, dan sesuai regulasi. Dengan model ini, ia percaya bahwa ketertiban parkir dapat terjaga tanpa mengganggu aktivitas bisnis di pasar, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal dan pemerintah daerah. Selain itu, ia juga berharap model penataan parkir ini dapat diadopsi oleh kawasan pasar lain di Kabupaten Bekasi, untuk menciptakan ketertiban parkir yang lebih luas di wilayah tersebut.