Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Ribuan Tenaga Non-ASN di Bandung Barat Tak Bisa Direkrut jadi PPPK Paruh Waktu Tahun Ini

KBB · Oleh ·

Ribuan tenaga non-ASN di Bandung Barat belum bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu karena keterbatasan fiskal daerah dan masih tunggu regulasi teknis pusat.

Ribuan Tenaga Non-ASN di Bandung Barat Tak Bisa Direkrut jadi PPPK Paruh Waktu Tahun Ini

Ribuan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat belum bisa mengharapkan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dalam waktu dekat. Pemerintah daerah mengakui belum dapat merealisasikan kebijakan itu.

Mereka yang berharap pada status baru itu justru menghadapi ketidakpastian yang semakin panjang. Para tenaga non-ASN itu tersebar di perangkat daerah, sektor pendidikan, kesehatan, hingga layanan teknis. Banyak yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status kepegawaian.

Persoalan utama bukan hanya regulasi, melainkan kemampuan keuangan daerah. Belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat komitmen jangka panjang. Setiap pengangkatan aparatur baru berarti membebani anggaran tidak hanya tahun ini, tetapi juga tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Pengobatan Turun Temurun di Cihampelas Bandung Barat Klaim Panggul dan Paha Paling Sulit Sembuhkan

Pemerintah pusat telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur skema PPPK Paruh Waktu. Skema ini menyasar tenaga non-ASN yang telah terdata di basis data Badan Kepegawaian Negara tetapi tidak tertampung dalam formasi PPPK penuh karena keterbatasan anggaran.

Bandung Barat sesungguhnya masih sangat membutuhkan tenaga aparatur di berbagai sektor. Durante bertahun-tahun, tenaga non-ASN menjadi penopang pelayanan publik di wilayah yang notabennya memiliki keterbatasan sumber daya manusia aparatur. Kondisi ini membuat penghapusan tenaga kerja secara tiba-tiba bukan pilihan yang memungkinkan.

Namun kapasitas fiskal daerah memang tidak memungkinkan perluasan belanja aparatur. Pertimbangan utamanya adalah menjaga keseimbangan agar pembiayaan program pembangunan lain tidak terganggu. Prinsip itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengharuskan pemerintah daerah menjaga keseimbangan fiskal.

Baca Juga: DKPP Bandung Barat Distribusikan 157 Pompa Air ke 13 Kecamatan Antisipasi Kekeringan Pertanian

Di samping keterbatasan anggaran, pemerintah daerah juga masih menunggu التفاصيل teknis dari pemerintah pusat. Mekanisme pengangkatan, sistem penggajian, pola kontrak kerja, hingga pembagian beban pembiayaan antara pusat dan daerah masih perlu diperjelas.

"Kepastian regulasi akan memberikan kejelasan mengenai masa depan karier mereka," demikian penjelasan yang diberikan pemerintah daerah terkait tenaga non-ASN.

Artinya, penantian tidak hanya berlaku untuk ribuan tenaga non-ASN yang telah mengabdi. Pemerintah daerah juga membutuhkan kepastian agar dapat menyusun perencanaan anggaran dan kebutuhan formasi secara terukur. Hingga kedua pihak sama-sama mendapat kejelasan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Bandung Barat masih akan menjadi pekerjaan rumah.

Opsi penguatan kapasitas fiskal melalui optimalisasi pendapatan asli daerah menjadi salah satu jalan yang mungkin diambil. Setiap keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus memperhitungkan konsekuensi terhadap struktur belanja daerah bertahun-tahun ke depan, bukan hanya kebutuhan aparatur jangka pendek.