PT KAI Pasang Palang Pintu Otomatis di Perlintasan Cilame KBB Setelah Insiden 2023 yang Tewaskan 5 Orang
PT KAI Daop 2 Bandung mulai bangun palang pintu otomatis di perlintasan Cilame KBB, lokasi kecelakaan maut Desember 2023 yang menewaskan lima orang. Pembangunan juga sertakan pos jaga dan rekrutmen Penjaga Jalan Lintasan bersertifikasi.

Para warga Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, mengendus adanya aktivitas pekerja di perlintasan sebidang dekat rumah mereka. PT KAI Daop 2 Bandung mulai membangun konstruksi palang pintu otomatis dan pos penjaga di JPL 146 KM 142+696, lokasi yang pernah menjadi tempat kecelakaan maut pada 14 Desember 2023.
Insiden dua tahun lalu menewaskan lima orang setelah satu unit minibus tertabrak KA Feeder di perlintasan Padalarang-Cimahi tersebut. Kecelakaan itu menambah daftar hitam perlintasan sebidang di Kabupaten Bandung Barat yang selama ini hanya dijaga portal manual.
Sebelum palang pintu dipasang, warga sesungguhnya bukan penjaga resmi. Mereka cuma membantu buka-tutup portal secara sukarela karena tidak ada pilihan lain.
Baca Juga: PGRI Bandung Barat Ingatkan Ribuan Guru Rutin Berolahraga Jelang HAORNAS 2026
Minggu lalu, satu nyawa nyaris melayang lagi di lokasi yang sama. Seorang pemotor hampir terseret KA Feeder setelah sukarelawan membuka portal terlalu cepat, mengira kereta kedua sudah lewat padahal belum.
PT KAI Daop 2 Bandung melalui Manajer Humasnya Kuswardojo membenarkan pembangunan itu.
"Sekarang sedang menunggu sertifikasi penjaga, sehingga setelah semua persyaratan dipenuhi itu akan menjadi perlintasan sebidang yang resmi. Jadi ada pos, palang pintu otomatis, dan petugas bersertifikasi," katanya.
Baca Juga: 150 Paket Sembako Langsung Disalurkan ke Rumah Warga Desa Langensari Lembang oleh Serdik Sespimma
Perusahaan juga merekrut warga lokal untuk mengisi posisi Penjaga Jalan Lintasan. Pelatihan dan sertifikasi mereka ditangani Direktorat Jendedal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Kuswardojo menyebut frekuensi kereta api di jalur Padalarang-Cimahi memang cukup padat. Pengamanan tambahan diperlukan untuk mengurangi risiko.
Namun solusi itu masih temporer. PT KAI tetap mendorong pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti underpass atau flyover di lokasi tersebut.
"Karena sudah jelas regulasinya bahwa yang namanya pengguna jalan raya harus memprioritaskan perjalanan kereta api, sesuai amanat UU kita usulkan pembangunan underpass atau flyover," kata Kuswardojo.
Regulasi yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal di dalamnya mengatur kewajiban pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
JPL 146 sendiri tercatat dalam sistem registrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Namun sebelum ada underpass atau flyover, palang pintu otomatis jadi satu-satunya pengaman yang bisa dipasang dalam waktu dekat.