Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Resbob Dihukum 4 Tahun Penjara karena Ujaran Kebencian Etnis Sunda

Jabar · Oleh Rizky Maulana · · Diperbarui 2 Maret 2026

YouTuber Resbob dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung karena ujaran kebencian etnis Sunda yang diucapkan saat live streaming YouTube usai mengonsumsi alkohol

Resbob Dihukum 4 Tahun Penjara karena Ujaran Kebencian Etnis Sunda

YouTuber Resbob Dihukum 4 Tahun Penjara atas Ujaran Kebencian Etnis Sunda

Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung mengeluarkan putusan final pada Senin, 23 Februari 2026 terhadap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, lebih dikenal dengan nama panggung Resbob. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara empat tahun atas perbuatannya melakukan ujaran kebencian etnis Sunda selama siaran langsung media sosial.

Kronologi Peristiwa yang Memicu Proses Hukum

Peristiwa ini bermula pada hari Senin, 8 Desember 2025, saat Resbob berada di indekos pribadinya di Dukuh Kupang, Kota Surabaya, Jawa Timur. Ia dijemput oleh dua temannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus, menggunakan mobil milik Jonathan. Saat itu, Resbob sedang menyalakan fitur live streaming YouTube dari ponsel pribadinya.

Keduanya membeli satu botol minuman alkohol sebelum pergi menuju Wahana Rumah Hantu. Selama perjalanan, Resbob mengemudikan mobil dengan Jonathan duduk di kursi depan samping, sementara Aleandro duduk di kursi belakang. Ponsel yang digunakan untuk live streaming masih aktif dan dipegang oleh Jonathan.

Saat berada di dalam mobil, ucapan tidak pantas keluar dari mulut Resbob. Dalam siaran langsung yang ditonton sekitar 200 orang tersebut, Resbob berkata: "Bonek Viking sama aja, tapi yang anjing hanya Viking, pokoknya semua sunda anjing, semua orang sunda anjing" di akun YouTube miliknya, Panggilajabob.

Ucapan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian oleh warga yang menyaksikan siaran langsung.

Latar Belakang dan Konteks Rivalitas Klub

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resbob mengakui bahwa ia adalah pendukung klub sepak bola Persija Jakarta, yang merupakan rival klasik dari Persib Bandung, klub sepak bola asal Jawa Barat. Menurut penuturan JPU, Resbob mengucapkan kata-kata tersebut untuk mencari perhatian publik, terutama karena ia sedang berada di bawah pengaruh alkohol.

"Kemudian terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob bersama-sama dengan saksi Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan saksi Jonathan Frodo Octavianus membeli satu botol minuman alkohol," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Hukuman dan Dasar Hukum yang Dikenakan

JPU membacakan bahwa perbuatan Resbob melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan ini sesuai dengan pelanggaran yang telah dikenakan oleh pihak kepolisian saat menangkap terdakwa.

Resbob ditangkap pada Senin, 15 Desember 2025 oleh Polda Jawa Barat. Putusan hukuman penjara empat tahun merupakan konsekuensi dari perbuatannya yang menimbulkan perasaan permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan etnis, khususnya etnis Sunda.