Razia Lapas Indramayu: Temuan Barang Terlarang dan Evaluasi
Lapas Kelas IIB Indramayu gelar razia gabungan dengan TNI, Polri, dan BNN. Petugas menyita barang terlarang seperti piring, hp ilegal, dan obat tanpa resep, serta evaluasi sistem pengamanan lapas.

Razia Gabungan di Lingkungan Lapas Indramayu
Pada Jumat, 8 Mei 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melaksanakan operasi razia menyeluruh ke seluruh kamar narapidana. Kegiatan ini diikuti oleh instansi terkait termasuk TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Indramayu, dengan target utama menegakkan status Zero Halnar—yaitu penanggulangan handphone ilegal, penipuan, dan narkoba—di dalam lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Feri Berthoni, menjelaskan bahwa operasi diawali dengan acara ikrar pemasyarakatan bersih dari barang terlarang. "Hari ini Lapas Kelas IIB Indramayu melaksanakan ikrar pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan," ujar Feri dalam keterangan resminya.
Temuan Operasi dan Evaluasi Sistem Pengamanan
Selama razia, petugas menyisir berbagai blok hunian narapidana dan menemukan beragam barang yang melanggar tata tertib lapas. Di antaranya adalah peralatan makan seperti piring, serta alat komunikasi ilegal yang tidak diizinkan di dalam sel.
Feri menegaskan bahwa temuan ini menjadi bahan evaluasi krusial untuk sistem pengamanan lapas. "Kami tidak menyembunyikan hasil temuan, seperti piring dan alat komunikasi yang kami tampilkan di sini," jelasnya.
Menurutnya, keberadaan handphone ilegal menjadi peringatan dini mengenai celah dalam sistem pengamanan pintu masuk lapas. "Ini menjadi masukan penting bahwa masih ada barang terlarang yang masuk ke lingkungan lapas, termasuk handphone. Kita perlu meneliti lagi bagaimana barang-barang ini masuk, dan meningkatkan prosedur penggeledahan untuk barang, badan, baik petugas, warga binaan, maupun tamu kunjungan," tambahnya.
Penertiban Obat-obatan Tanpa Pengawasan
Selain alat elektronik, petugas juga menertibkan penyimpanan obat-obatan di kamar narapidana yang tidak sesuai prosedur. Feri menjelaskan bahwa setiap obat yang beredar di dalam kamar tanpa pengawasan klinik akan disita untuk mencegah penyalahgunaan. "Obat-obatan ini berada di kamar tanpa resep dokter, yang melanggar aturan lapas. Pemberian obat kepada warga binaan harus atas persetujuan dokter, melalui klinik lapas, dan diberikan sesuai jadwal harian. Tidak boleh ada penyimpanan obat dalam jumlah besar seperti satu strip atau lusin di kamar narapidana," jelasnya.
Perlindungan Hak-Hak Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan
Meskipun menjalankan razia dengan ketat, Feri menegaskan bahwa Lapas tetap menjamin hak-hak kemanusiaan para warga binaan, terutama dalam hal komunikasi dengan keluarga. "Hak komunikasi dengan keluarga dijamin oleh Undang-Undang, namun fasilitasnya diatur melalui Wartelsuspas (Wartel Khusus Pemasyarakatan). Di Lapas Indramayu, fasilitas ini tersedia di tiga titik: Blok A, Blok C dan B, serta Blok Wanita, dengan total 13 unit sarana komunikasi," tutur Feri. Di sisi layanan kesehatan, ia memastikan bahwa koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat terus berjalan, termasuk pemeriksaan rutin penyakit menular seperti TB. "Warga binaan yang berpotensi tertular TB akan diambil sampel dahaknya dan dikirim ke Puskesmas untuk penanganan lebih lanjut," tutupnya.
Hasil tes urine yang digelar selama operasi juga menunjukkan tidak ada narapidana yang menggunakan narkoba.
