Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Rasio Utang 40,54% PDB: Apakah Masih dalam Batas Aman?

Bandung · Oleh · · Diperbarui 25 Agustus 2026

Rasio utang Indonesia naik ke 40,54% PDB pada 2025, namun masih aman di bawah batas 60% regulasi. Pemerintah siapkan strategi perluasan basis pajak tanpa naikkan tarif.

Rasio Utang 40,54% PDB: Apakah Masih dalam Batas Aman?

Kenaikan Rasio Utang 2025

Pada tahun 2025, rasio utang Indonesia mengalami peningkatan menjadi 40,54 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini naik dibandingkan posisi 39,81 persen pada tahun sebelumnya. Meskipun mengalami kenaikan, pemerintah tetap memastikan kondisi fiskal tetap aman.


Baca Juga: Pengacara Ade Kuswara Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya dari Dakwaan Suap

Posisi Fiskal Masih dalam Kategori Aman

Peningkatan rasio utang ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Paripurna DPR regarding Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2025. Menurut dia, kenaikan tersebut masih jauh dari batas maksimal yang diizinkan regulasi.

"Meski rasio utang meningkat, posisinya masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB sehingga APBN tetap aman dan terkendali," tegas Purbaya.

Pengaturan batas maksimal 60 persen PDB ini tercantum dalam Undang-Undang Keuangan Negara sebagai patokan untuk menjaga keberlanjutan fiskal jangka panjang.

Baca Juga: Pemkot Bandung Relokasi SDN 026 Bojongloa ke Kawasan Cibaduyut dengan Gedung Lebih Luas


Empat Strategi Menjaga Kesinambungan Fiskal

Untuk menjaga kesinambungan fiskal, pemerintah telah menyiapkan empat strategi utama yang akan diterapkan secara komprehensif:

Strategi-strategi ini dirancang agar pembiayaan pembangunan tetap terjaga tanpa mengganggu kesehatan fiskal dalam jangka panjang.


Pendekatan Perpajakan: Perluas Basis Tanpa Naikkan Tarif

Di sisi penerimaan, pemerintah berkomitmen memperluas basis perpajakan tanpa kenaikan tarif. Strategi ini dinilai lebih berkelanjutan untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Dalam jangka menengah, strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif. Caranya melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal," jelas Purbaya.

Shadow economy atau ekonomi bayangan merujuk pada seluruh aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah namun tidak tercatat dalam statistik nasional dan luput dari sistem perpajakan.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat:


Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen

Kondisi makroekonomi Indonesia menunjukkan yang solid dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,11 persen sepanjang 2025. Pertumbuhan ini ditopang oleh dua komponen utama:

Selain itu, inflasi terjaga pada level 2,92 persen yang menunjukkan stabilitas harga tetap terkendali.

Perbaikan Indikator Kesejahteraan

Dari sisi kesejahteraan masyarakat, terdapat perbaikan yang signifikan:

| Indikator | Sebelum | Sesudah | |-----------|---------|----------| | Tingkat Pengangguran | 4,91% (Agt 2024) | 4,85% (Agt 2025) | | Tingkat Kemiskinan | 8,57% | 8,25% |

Angka-angka ini menunjukkan bahwa program-program pemerintah memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.


Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menyampaikan evaluasi terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah memasuki tahap awal implementasi. Salah satu fokus utama adalah penguatan keterlibatan pelaku usaha lokal.

"Pemerintah telah mendorong SPPG memberdayakan sentra produksi rakyat, BUMDes, UMKM, serta penyedia lokal untuk menyerap bahan pangan langsung dari petani, peternak, dan nelayan di sekitar lokasi SPPG," terang Purbaya.

Skema ini diharapkan tidak hanya menjamin ketersediaan bahan baku MBG, tetapi juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah.


Polemik Patriot Bond di Mahkamah Konstitusi

Di sisi lain, Koalisi Anti Pencucian Uang Danantara resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi. Pokok permohonan ini berkaitan dengan Patriot Bond atau Obligasi Khusus BPI Danantara.

Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai ketentuan tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan fiskal karena memberikan perlakuan khusus kepada investor Patriot Bond.

Menurut koalisi, Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas, meliputi:

Kuasa hukum pemohon Muhamad Saleh menegaskan bahwa gugatan ini tidak mempersoalkan keberadaan instrumen investasi negara.

"Yang dipersoalkan bukan obligasinya, melainkan kekebalan hukumnya. Instrumen investasi boleh dibentuk, tetapi tidak boleh dibarengi norma yang menutup ruang penegakan hukum," tegas Saleh.

Saleh menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, serta prinsip negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.


Kesimpulan

Meskipun rasio utang mengalami peningkatan, kondisi fiskal Indonesia tetap terjaga dalam kategori aman dengan posisi jauh di bawah batas maksimal regulasi. Pemerintah telah merancang strategi komprehensif untuk menjaga kesinambungan fiskal jangka panjang.

Di sektor perpajakan, pendekatan perluasan basis tanpa kenaikan tarif menjadi langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi 5,11 persen dengan perbaikan indikator kesejahteraan menunjukkan bahwa kebijakan fiskal memberikan dampak positif bagi masyarakat.