Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Raperda Perlindungan Guru di Kabupaten Bekasi: Upaya Memuliakan Profesi Pendidik

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar, Agung Suganda, menjelaskan Raperda Perlindungan Guru sebagai langkah strategis memberikan keamanan dan penghormatan bagi pendidik di wilayah Bekasi.

Raperda Perlindungan Guru di Kabupaten Bekasi: Upaya Memuliakan Profesi Pendidik

Pada 21 April 2026, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi fraksi Golkar, Agung Suganda, menegaskan pentingnya Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai langkah strategis untuk menghadirkan rasa aman, keadilan, dan penghormatan bagi para pendidik di wilayahnya. Agung, yang memiliki latar belakang sebagai mantan guru dan pernah menjabat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, memandang regulasi ini bukan hanya tugas legislatif biasa, tetapi bentuk pengabdian untuk memuliakan profesi pendidikan yang berperan krusial dalam membentuk generasi bangsa.

Peran Perlindungan Hukum untuk Profesi Guru

Menurut Agung, guru dan tenaga kependidikan seringkali dihadapkan pada berbagai tekanan dan risiko tanpa perlindungan hukum yang jelas. Hal ini bisa menghambat mereka dalam menjalankan tugas secara profesional, karena harus khawatir akan masalah hukum yang tidak terduga di lingkungan sekolah.

"Ini bukan sekadar tugas legislasi, tetapi ikhtiar memuliakan profesi guru yang berperan besar dalam membentuk generasi bangsa," ujar Agung dalam pernyataan resminya.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya Raperda ini, para pendidik bisa menjalankan tugas dengan tenang, tanpa tekanan berlebih, sambil tetap menjunjung tinggi standar profesionalitas. "Jika guru merasa aman dan dimuliakan, maka proses pendidikan akan berjalan optimal dan melahirkan generasi unggul berkarakter," tegasnya.

Komitmen Pengawasan Sampai Tuntas

Agung tidak hanya menyuarakan dukungan untuk Raperda ini, tetapi juga berkomitmen untuk mengawal pembahasannya sampai selesai. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi terhadap dunia pendidikan, yang menjadi pilar utama pembangunan bangsa.

Sebagai figur yang pernah langsung terjun di dunia pendidikan dan memimpin PGRI, Agung memahami betul permasalahan yang dihadapi guru dan tenaga kependidikan di wilayahnya. Ia bertekad memastikan bahwa Raperda ini benar-benar menjawab kebutuhan nyata para pendidik, mulai dari perlindungan hukum saat menghadapi tuntutan orang tua, beban kerja administratif, hingga hak-hak yang harus didapatkan sebagai tenaga profesional.

Dampak Positif Bagi Dunia Pendidikan di Bekasi

Dengan diterapkannya Raperda ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi. Para guru akan lebih termotivasi karena merasa dihargai dan dilindungi, sehingga bisa fokus pada proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi siswa. Selain itu, regulasi ini juga akan menarik lebih banyak orang untuk memilih profesi guru, karena mengetahui bahwa mereka akan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan penghormatan sebagai tenaga profesional.

Agung menegaskan bahwa kerja sama antara legislatif, pemerintah daerah, dan dunia pendidikan diperlukan untuk memastikan bahwa Raperda ini bisa diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan di Kabupaten Bekasi.