Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Raperda Perlindungan Guru Bekasi: Gus Hasan Tekankan Perlindungan Menyeluruh Termasuk Pesantren

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

DPRD Kabupaten Bekasi mematangkan Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Anggota DPRD Gus Hasan menekankan perlindungan menyeluruh termasuk guru di pesantren dan madrasah.

Raperda Perlindungan Guru Bekasi: Gus Hasan Tekankan Perlindungan Menyeluruh Termasuk Pesantren

Kabar Terbaru Raperda Perlindungan Guru di Kabupaten Bekasi

Pada 21 April 2026, DPRD Kabupaten Bekasi terus melakukan pembahasan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini dirancang sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing di wilayah Kabupaten Bekasi.

Perhatian yang Merata untuk Semua Pendidik

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKB, H. Hasan Basri (akrab disapa Gus Hasan), menegaskan bahwa Raperda ini harus menjadi payung perlindungan yang adil dan menyeluruh bagi seluruh tenaga pendidik, tanpa terkecuali. Ia menekankan bahwa guru di sekolah formal maupun lembaga pendidikan berbasis keagamaan memiliki peran yang sama mulia dalam membentuk karakter dan akhlak generasi bangsa.

"Perda ini harus menjadi payung perlindungan yang adil dan menyeluruh bagi seluruh guru dan tenaga pengajar, termasuk yang mengabdi di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah, hingga pondok pesantren. Mereka memiliki peran yang sama mulianya dalam membentuk karakter dan akhlak generasi bangsa," tegasnya.

Gus Hasan menambahkan bahwa guru bukan hanya sekadar pengajar materi pelajaran, tetapi juga pendidik yang membentuk nilai, moral, dan jati diri peserta didik. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan, rasa aman, serta penghormatan terhadap profesi guru di semua lini pendidikan.

Menutup Kesenjangan Perhatian Pendidik Agama

Ia menilai bahwa selama ini terdapat kesenjangan perhatian yang signifikan terhadap tenaga pendidik di lingkungan pendidikan keagamaan. Banyak guru di pondok pesantren dan madrasah selama ini tidak mendapatkan jaminan hukum, tunjangan kesejahteraan, atau perlindungan dari tindakan tidak adil yang sering dialami oleh pendidik di sekolah formal. Padahal, lembaga seperti madrasah dan pondok pesantren memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat dalam nilai spiritual dan kebangsaan.

"Jangan sampai ada kesan bahwa perlindungan hanya diberikan kepada sekolah formal tertentu. Semua guru, di mana pun mereka mengabdi, berhak mendapatkan perlindungan hukum, penghormatan, dan dukungan yang sama," ujarnya dengan penuh penekanan.

Pendekatan Komprehensif dan Inklusif

Gus Hasan juga menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini harus dilakukan secara komprehensif, dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta pendekatan yang humanis. Ia mendorong keterlibatan berbagai pihak, termasuk organisasi pendidikan Islam dan pengelola pesantren, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar inklusif dan aplikatif di lapangan.

"Ketika kita melindungi guru, sejatinya kita sedang menjaga masa depan bangsa. Dan ketika kita merangkul seluruh elemen pendidikan, termasuk pesantren, maka kita sedang memperkuat fondasi moral dan karakter generasi Indonesia," tambahnya.

DPRD Kabupaten Bekasi optimistis bahwa Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan akan menjadi tonggak penting dalam menghadirkan sistem pendidikan yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bekasi. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang setara bagi semua pendidik, sehingga mereka dapat fokus dalam mengajar dan membentuk generasi penerus bangsa yang unggul dan berakhlak.