Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PLK, SMAN 1 Bandung Kian Kokoh di Lahan Dago 93

Jabar · Oleh · · Diperbarui 24 Agustus 2026

PTUN Jakarta tolak gugatan PLK terhadap Kemenkum, perkuat hak pengelolaan lahan Dago 93 untuk SMAN 1 Bandung. PLK tidak miliki legal standing karena badan hukumnya telah dibubarkan sejak 1984.

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PLK, SMAN 1 Bandung Kian Kokoh di Lahan Dago 93

PTUN Jakarta Nyatakan Gugatan PLK Tidak Dapat Diterima

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) ini diumumkan secara elektronik dan memperkuat posisi hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas kepemilikan aset negara di kawasan Dago 93.

Kawasan Dago 93 saat ini menjadi lokasi gedung SMAN 1 Kota Bandung, salah satu sekolah menengah atas negeri prestisius di Kota Kembang. Keputusan pengadilan ini menjadi kabar menggembirakan bagi seluruh civitas akademika sekolah tersebut.

Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Penyalagunaan Kredit Bank BUMN Senilai Rp 3,4 Miliar

Dedi Mulyadi Apresiasi Keputusan Hakim

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut positif putusan PTUN Jakarta tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah konsisten memperjuangkan kelangsungan pendidikan di lahan tersebut.

"Ya terima kasih ya, hakim sudah bersikap objektif sehingga kita bisa mengelola sekolah itu dengan baik dan anak-anak bisa tenang," tutur Dedi Mulyadi.

Orang nomor satu di Jawa Barat ini menegaskan bahwa keputusan hakim sudah sangat tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Damkar Kuningan Evakuasi Ular Kobra 1 Meter dari Rumah Guru Ngaji

PLK Tidak Miliki Legal Standing

Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa yang menangani kasus ini menyatakan bahwa putusan PTUN Jakarta semakin memperkuat posisi hukum negara. Jutek Bongso, kuasa hukum Gubernur Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa PLK tidak seharusnya memiliki hak gugatan apa pun karena status badan hukumnya sudah tidak berlaku.

"Dengan mereka kalah secara hukum dari Kementerian Hukum saja sudah memperlihatkan bahwa organisasi ini terlarang dan dibubarkan, tidak ada legal standing-nya," tegas Jutek Bongso.

Berdasarkan data resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, badan hukum perkumpulan tersebut telah dibubarkan oleh pemerintah sejak tahun 1984. Dengan demikian, setiap tindakan hukum yang dilakukan atas nama PLK tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Aset Negara Terlindungi dari Ancaman Sengketa

Kemenkum melalui Fitra Kadarina, Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan PTUN Jakarta. Ia menegaskan bahwa kewenangan negara dalam menjaga asetnya semakin kuat setelah adanya keputusan hukum ini.

"Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK," kata Fitra.

Pengadilan juga mempertimbangkan dua putusan sebelumnya yang memperkuat posisi negara:

Kedua putusan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum tentang pencabutan persetujuan perubahan badan hukum PLK.

PLK Bukan Kelanjutan Sekolah Zaman Kolonial

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Bandung telah menyatakan secara tegas bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL). Sekolah yang didirikan pada masa kolonial Hindia Belanda pada 15 Desember 1926 tersebut memiliki status hukum yang berbeda dan tidak dapat diklaim sebagai predecessor PLK.

Selain itu, Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang Rapat Khusus Pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen Indonesia juga dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Langkah Hukum Selanjutnya

Jutek Bongso mengungkapkan bahwa timnya kini masih menunggu keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Mengingat kemungkinan besar PLK akan melakukan upaya banding, tim Kuasa Hukum Jawa Barat memilih menunggu proses tersebut sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Kami masih menunggu untuk membawa mereka ke ranah hukum pidana karena dugaan saya mereka akan melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta kemarin. Kalau kami buat LP sekarang, hasilnya tidak akan maksimal karena nantinya harus menunggu lagi jika mereka melakukan kasasi," jelas Jutek.

Implikasi bagi Dunia Pendidikan

Dengan berakhirnya sengketa hukum ini, SMAN 1 Kota Bandung dapat beroperasi dengan tenang tanpa kekhawatiran akan ancaman legal yang menghantui. Ribuan siswa dan puluhan guru kini memiliki kepastian tentang masa depan sekolah mereka di lokasi Dago 93.

Keputusan ini juga menegaskan bahwa aset-aset negara yang digunakan untuk kepentingan pendidikan publik mendapat perlindungan hukum yang tegas dari negara.

Semoga dengan adanya kejelasan status lahan ini, proses belajar mengajar di SMAN 1 Bandung dapat berjalan lebih optimal dan berkualitas.

Dengan demikian, harapan ratusan keluarga yang menyekolahkan anak-anaknya di sekolah ini kini semakin terjamin.